Kelima, vonis terhadap Tom Lembong akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan—baik di sektor pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah—untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," tandasnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Aksi 217 Pecah! Ojol Demo Lebih Besar dari Sebelumnya, Tuntutan Menggema hingga Gedung DPR
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula.
"Mengadili, terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.***
Artikel Terkait
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding
Respons Vonis Tom Lembong, Anies Sampaikan 4 Hal: Salah Satunya Semua Orang Kini Bisa Dikriminalisasi
Said Didu Soroti Lima Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Tom Lembong Memutuskan Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacaranya