• Sabtu, 18 April 2026

Lima Poin Utama Jadi Alasan Tom Lembong Ajukan Banding, Salah Satunya Berimbas ke Pemangku Kebijakan

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 21 Juli 2025 | 13:21 WIB
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula, kini putuskan ajukan banding atas vonis hakim  (Kejaksaan RI)
Mantan Mendag RI, Tom Lembong yang terlibat kasus importasi gula, kini putuskan ajukan banding atas vonis hakim (Kejaksaan RI)

Kelima, vonis terhadap Tom Lembong akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan—baik di sektor pemerintahan, BUMN, maupun swasta yang bekerja sama dengan pemerintah—untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.

"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," tandasnya.

Diketahui, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Aksi 217 Pecah! Ojol Demo Lebih Besar dari Sebelumnya, Tuntutan Menggema hingga Gedung DPR

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula.

"Mengadili, terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X