• Minggu, 21 Desember 2025

Aksi 217 Pecah! Ojol Demo Lebih Besar dari Sebelumnya, Tuntutan Menggema hingga Gedung DPR

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 12:35 WIB
Aksi 217, tuntutan menggema hingga Gedung DPR. (Instagram.com)
Aksi 217, tuntutan menggema hingga Gedung DPR. (Instagram.com)

 

KONTEKS.CO.ID - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) kembali turun ke jalan dalam aksi bertajuk "Aksi Kebangkitan Jilid II Transportasi Online Nasional 217" yang digelar di kawasan silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Aksi ini menjadi demonstrasi terbesar para pengemudi daring sejak Mei lalu.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebutkan bahwa aksi 217 adalah puncak dari rasa frustrasi terhadap pemerintah yang dianggap tidak responsif atas berbagai tuntutan sebelumnya.

Baca Juga: Terungkap, KM Barcelona yang Terbakar Angkut 571 Orang, Data Manifest Hanya 280 Penumpang

Diperkirakan sekitar 50 ribu driver dari berbagai wilayah hadir memadati kawasan aksi.

Akumulasi Kekecewaan yang Memuncak

Igun menjelaskan bahwa aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa besar pada 20 Mei 2025 lalu, yang diikuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI.

Namun, dua bulan berselang, belum ada regulasi konkrit dari Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Liverpool Naikkan Tawaran, Transfer Hugo Ekitike Hampir Tuntas

"Ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini suara dari lapangan yang selama ini terabaikan. Sudah terlalu lama para pengemudi online menunggu kepastian hukum," tegas Igun.

Tuntutan Utama yang Disuarakan

Dalam aksi ini, para pengemudi menyampaikan sejumlah tuntutan yang dinilai mendesak untuk segera dipenuhi:

1. Pemerintah segera menerbitkan Undang-undang atau Perppu tentang Transportasi Online.

Baca Juga: Eks Marinir TNI AL Satria Kumbara Minta Tolong Presiden Prabowo: Pulang dari Medan Perang, Kembalikan Status WNI

2. Menetapkan biaya potongan aplikasi maksimal 10% sebagai harga mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X