• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap 1 Pelaku Utama Penjualan Bayi ke Singapura saat Mau Kabur di Bandara Soetta, 2 DPO Masih Diburu

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 15:18 WIB
Polda Jawa Barat menangkap pelaky utama kasus TPPO penjualan bayi ke Singapura bernama Lie Siu Luan, 69, alias Lily atau Popo di Bandara Soetta. (Polda Jabar)
Polda Jawa Barat menangkap pelaky utama kasus TPPO penjualan bayi ke Singapura bernama Lie Siu Luan, 69, alias Lily atau Popo di Bandara Soetta. (Polda Jabar)

KONTEKS.CO.ID - Kepolisian terus melakukan pengembangan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan bayi ke Singapura.

Kabar terakhir, Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku utama kasus TPPO tersebut. Pelaku yang ditangkap bernama Lie Siu Luan, 69, alias Lily alias Popo alias A.

Sementara dua pelaku yang masing-masing bernama Wiwit dengan peran sebagai perantara dan Yuyun Yuningsi selaku perekrut bayi masih dalam buruan polisi. Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Pakar: Pemidanaan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bermuatan Politik

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, pelaku Lie Siu Luan ditangkap di  Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, pada Jumat 18 Juli 2025. "Proses pengungkapan akan terus dilanjutkan," kata Hendra, melansir Senin 21 Juli 2025.

Ia menegaskan, langkah pengungkapan kasus penjualan bayi akan terus dilakukan. Termasuk upaya menangkap pelaku 2 orang DPO yang masih buron.

Untuk sekarang ini, ujar Hendra, penyidik masih fokus mendalami peran Lily dan mengembangkan jaringan lainnya. 

Baca Juga: Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Kejagung Bakal Ekstradisi?

“Tersangka LS mempunyai peran besar, dan yang bersangkutan masih didalami dan akan penyidik periksa lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X