KONTEKS.CO.ID - Sindikat penjualan bayi ke Singapura dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).
Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 orang berjenis kelamin wanita yang diduga kuat bagian dari sindikat perdagangan manusia internasional.
Bahkan disebutkan, para pelaku membeli bayi calon korban sejak dalam kandungan dengan modus membiayai persalinan sang ibu.
Baca Juga: PDIP: Narasi Jokowi Agenda Besar Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran Tak Jelas, Bikin Publik Bingung
Untuk seorang bayi, para pelaku mematok harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta.
Setelah bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu kemudian membawanya ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat dan dijual kepada warga di Singapura.
Sejauh ini, polisi menyebut ada 24 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat ini.
Baca Juga: Terus Dibayangi Ancaman Tarif Trump, Indonesia Bidik Pasar Ikan dari Negara Lain
18 bayi telah dijual dan enam diselamatkan. Lalu, 5 bayi diamankan di Pontianak dan satu lagi dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, 12 perempuan yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.
Ada yang menjadi perekrut dan mencari calon korban atau ibu yang sedang hamil.
Pelaku merayu ibu korban dan menawarkan biaya persalinan dan uang antara Rp11 juta–Rp16 juta.
Baca Juga: Praktik Judi Online Menyasar Anak-Anak, Hati-Hati E-Wallet Dipakai!
"Ada tersangka yang berperan sebagai perawat. Tugasnya merawat bayi-bayi yang baru dilahirkan itu hingga berumur tiga bulan," kata Surawan, Selasa 15 Juli 2025.
Artikel Terkait
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan
Ada Penerapan Pasal yang Kurang Tepat, Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda NTB dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Pakar Mikro Ekspresi Analisis Gelagat Arya Daru Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia: Tak Ada Ketakutan
Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar
Misri Puspita Sari Kena Pasal Penganiayaan hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara, Pengacara Pertanyakan Bukti