• Sabtu, 18 April 2026

Terbongkar Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, 12 Orang Wanita Dibekuk, Beli Sejak dalam Kandungan

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 15 Juli 2025 | 17:47 WIB
Polda Jabar bongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura, tangkap 12 orang pelaku  (Unsplash/Muhamad Harun Rabiyudin)
Polda Jabar bongkar sindikat penjualan bayi ke Singapura, tangkap 12 orang pelaku (Unsplash/Muhamad Harun Rabiyudin)


KONTEKS.CO.ID - Sindikat penjualan bayi ke Singapura dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 12 orang berjenis kelamin wanita yang diduga kuat bagian dari sindikat perdagangan manusia internasional.

Bahkan disebutkan, para pelaku membeli bayi calon korban sejak dalam kandungan dengan modus membiayai persalinan sang ibu.

Baca Juga: PDIP: Narasi Jokowi Agenda Besar Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran Tak Jelas, Bikin Publik Bingung

Untuk seorang bayi, para pelaku mematok harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta.

Setelah bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu kemudian membawanya ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat dan dijual kepada warga di Singapura.

Sejauh ini, polisi menyebut ada 24 bayi asal Jawa Barat menjadi korban sindikat ini.

Baca Juga: Terus Dibayangi Ancaman Tarif Trump, Indonesia Bidik Pasar Ikan dari Negara Lain

18 bayi telah dijual dan enam diselamatkan. Lalu, 5 bayi diamankan di Pontianak dan satu lagi dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, 12 perempuan yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.

Ada yang menjadi perekrut dan mencari calon korban atau ibu yang sedang hamil.

Pelaku merayu ibu korban dan menawarkan biaya persalinan dan uang antara Rp11 juta–Rp16 juta.

Baca Juga: Praktik Judi Online Menyasar Anak-Anak, Hati-Hati E-Wallet Dipakai!

"Ada tersangka yang berperan sebagai perawat. Tugasnya merawat bayi-bayi yang baru dilahirkan itu hingga berumur tiga bulan," kata Surawan, Selasa 15 Juli 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X