KONTEKS.CO.ID - Misri Puspita Sari yang berusia 23 tahun dikenakan pasal penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal.
Gadis cantik yang menekuni modeling ini terancam 7 tahun penjara atas kasus tewasnya anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Brigadir Nurhadi.
Namun, pengacara Misri Puspita Sari, Yan Mangandar Putra mempertanyakan pasal yang dikenakan terhadap mantan finalis Bujang Gadis Jambi itu.
Baca Juga: Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar
"Mengapa Misri dikenakan Pasal 351 ayat 3, di kala tidak ada alat bukti apa pun yang menerangkan bahwa Misri adalah pelaku," ujar Yan yang dilansir pada Selasa, 15 Juli 2025.
Yan semakin curiga karena hasil autopsi atas tubuh Nurhadi, menunjukkan Nurhadi babak belur bahkan hingga tulang lidah (hyoid) patah akibat dicekik.
"Pasal ini dipaksakan oleh penyidik dengan hanya melihat perbuatan pelaku bengis sekali, padahal logikanya, tidak mungkin dilakukan Misri," ujar Yan.
Menurut Yan, Misri menjalani pemeriksaan kedua pada Senin, 14 Juli 2025 dan Misri menyampaikan keterangan yang baru.
Baca Juga: Istri Presiden Prancis, Brigitte Marcon Gugat Dua Perempuan Gara-Gara Dituding Pernah Jadi Laki-Laki
"Pada BAP (berita acara pemeriksaan) pertama, dijelaskan bahwa ketika ia membangunkan Yogi sebelum masuk kamar mandi, Yogi tidak bangun," ujar Yan.
"Tadi ada perubahan: Yogi bangun dan berdiri memegang hp. Misri juga melihat Haris berdiri di luar, di teras," kata Yan.
Momen Misri di kamar mandi itu menjadi penting lantaran itulah momen Nurhadi tewas (pukul 20.00-21.00 WITA). Hanya saja, Misri benar-benar tidak ingat momen sebelum dan sesudah di kamar mandi lantaran ia sedang mabuk "fly".
Artikel Terkait
Biodata Misri Puspita Sari, Dibayar Rp10 Juta Per Malam, Siswi Berprestasi Ini Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak Terima Misri Puspita Sari Dituding Pembunuh Brigadir Nurhadi, Keluarga: Orangnya Nggak Tegaan...