• Senin, 22 Desember 2025

Misri Puspita Sari Kena Pasal Penganiayaan hingga Tewas, Terancam 7 Tahun Penjara, Pengacara Pertanyakan Bukti

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 07:24 WIB
Misri Puspita Sari terancam 7 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. (Dok Istimewa)
Misri Puspita Sari terancam 7 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. (Dok Istimewa)

Chat Misri ke Teman di Banjarmasin

Yan menyebutkan ada bukti dari kasus itu yaitu chat antara Misri dengan temannya di Banjarmasin (perempuan).

Dalam chat itu, Misri menceritakan bahwa ia heran bahwa semalam ada orang meninggal (Nurhadi), tapi ia tidak tahu penyebabnya.

"Jadi keheranan Misri di chat itu, itu adalah penjelasan yang sama dengan BAP," ujar Yan.

Baca Juga: 14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025, 3.000 Personel Turun ke Jalan: Jangan Langgar Marka dan Lawan Arus

Polisi Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.

Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," katanya.

Baca Juga: Geger Suara Desahan di Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf, Lalai Salah Putar Playlist

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Peristiwa "penganiayaan" itu terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, NTB pada Rabu, 16 April 2025.

Misri datang ke vila tersebut atas "pekerjaan" menemani Kompol I Made Yogi Purusa Utama berpesta, dengan bayaran Rp 10 juta semalam.

Yogi merupakan tersangka utama kasus tersebut, bersama polisi lain bernama Ipda Haris Chandra. Yogi dan Haris adalah atasan langsung Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB.

Baca Juga: 10 Merek Beras Diduga Nakal, Waspadai Ciri-Ciri Beras Oplosan: Ini Tips Memilih Beras Asli

Polda NTB menetapkan Yogi, Haris, dan Misri sebagai tersangka. Berikut pasalnya:

  • Kompol Yogi: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
  • Misri: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
  • Ipda Haris: Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X