Chat Misri ke Teman di Banjarmasin
Yan menyebutkan ada bukti dari kasus itu yaitu chat antara Misri dengan temannya di Banjarmasin (perempuan).
Dalam chat itu, Misri menceritakan bahwa ia heran bahwa semalam ada orang meninggal (Nurhadi), tapi ia tidak tahu penyebabnya.
"Jadi keheranan Misri di chat itu, itu adalah penjelasan yang sama dengan BAP," ujar Yan.
Polisi Gunakan Alat Pendeteksi Kebohongan
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli yang punya kemampuan di bidang poligraf, Laboratorium Forensik Bali, dan pidana.
Selain itu, penyidik juga memeriksa para tersangka dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
"Masing-masing tersangka dilakukan pemeriksaan analisis di suatu tempat yang tenang. Secara umum hasilnya ada indikasi berbohong terkait dengan peristiwa yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Geger Suara Desahan di Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf, Lalai Salah Putar Playlist
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Peristiwa "penganiayaan" itu terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, NTB pada Rabu, 16 April 2025.
Misri datang ke vila tersebut atas "pekerjaan" menemani Kompol I Made Yogi Purusa Utama berpesta, dengan bayaran Rp 10 juta semalam.
Yogi merupakan tersangka utama kasus tersebut, bersama polisi lain bernama Ipda Haris Chandra. Yogi dan Haris adalah atasan langsung Nurhadi di Subbidpaminal Bidang Propam Polda NTB.
Baca Juga: 10 Merek Beras Diduga Nakal, Waspadai Ciri-Ciri Beras Oplosan: Ini Tips Memilih Beras Asli
Polda NTB menetapkan Yogi, Haris, dan Misri sebagai tersangka. Berikut pasalnya:
- Kompol Yogi: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
- Misri: Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara.
- Ipda Haris: Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 5 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Biodata Misri Puspita Sari, Dibayar Rp10 Juta Per Malam, Siswi Berprestasi Ini Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak Terima Misri Puspita Sari Dituding Pembunuh Brigadir Nurhadi, Keluarga: Orangnya Nggak Tegaan...