• Senin, 22 Desember 2025

14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025, 3.000 Personel Turun ke Jalan: Jangan Langgar Marka dan Lawan Arus

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 10:46 WIB
Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2025. (x @@TMCPoldaMetro)
Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2025. (x @@TMCPoldaMetro)

KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai 14-17 Juli 2025. 

Ada sejumlah pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2025. Pelanggaran yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan. Apa saja

Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, hampir 3.000 personel gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut.

Baca Juga: Geger Suara Desahan di Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf, Lalai Salah Putar Playlist

"Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Juli 2025.

Karyoto menyampaikan, operasi ini melibatkan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Dua Tahun Kosong, Kini Dwisuryo Indroyono Soesilo Bakal Jadi Dubes RI untuk Amerika Serikat

Operasi ini juga bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.

Kombes Pol Ade Ary menyampaikan, total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi. 

Melansir dari akun X @TMCPoldaMetro pada Senin, 14 Juli 2025, "TMC Polda Metro Jaya, 09.54 Anggota Satlantas Jakbar bersama Dishub melaksanakan kegiatan Sosialiasi Kamseltibcar Lantas dengan Membentangkan Spanduk dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di Kawasan Traffic Light Tomang Jakarta Barat."

Baca Juga: 10 Merek Beras Diduga Nakal, Waspadai Ciri-Ciri Beras Oplosan: Ini Tips Memilih Beras Asli

14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025

  1. Pengemudi yang melanggar marka,
  2. Melawan arus,
  3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk,
  4. Menggunakan ponsel di jalan,
  5. Tidak menggunakan helm SNI,
  6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan,
  8. Pengendara di bawah umur
  9. Kendaraan tidak layak
  10. Kendaraan tidak dilengkapi spion
  11. Penggunaan knalpot tidak standar,
  12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap,
  13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai,
  14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X