KONTEKS.CO.ID - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia selama 14 hari mulai 14-17 Juli 2025.
Ada sejumlah pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2025. Pelanggaran yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan. Apa saja
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, hampir 3.000 personel gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Geger Suara Desahan di Speaker GBK, Manajemen Minta Maaf, Lalai Salah Putar Playlist
"Dengan melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan," ujar Karyoto di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Juli 2025.
Karyoto menyampaikan, operasi ini melibatkan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Dua Tahun Kosong, Kini Dwisuryo Indroyono Soesilo Bakal Jadi Dubes RI untuk Amerika Serikat
Operasi ini juga bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat lalu lintas dan angkutan jalan," ucapnya.
Kombes Pol Ade Ary menyampaikan, total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.
Melansir dari akun X @TMCPoldaMetro pada Senin, 14 Juli 2025, "TMC Polda Metro Jaya, 09.54 Anggota Satlantas Jakbar bersama Dishub melaksanakan kegiatan Sosialiasi Kamseltibcar Lantas dengan Membentangkan Spanduk dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 di Kawasan Traffic Light Tomang Jakarta Barat."
Baca Juga: 10 Merek Beras Diduga Nakal, Waspadai Ciri-Ciri Beras Oplosan: Ini Tips Memilih Beras Asli
14 Jenis Pelanggaran Target Operasi Patuh 2025
- Pengemudi yang melanggar marka,
- Melawan arus,
- Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk,
- Menggunakan ponsel di jalan,
- Tidak menggunakan helm SNI,
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman,
- Berkendara melebihi batas kecepatan,
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak layak
- Kendaraan tidak dilengkapi spion
- Penggunaan knalpot tidak standar,
- Surat-surat kendaraan tidak lengkap,
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai,
- Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.***
Artikel Terkait
Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Patuh, Berikut Daftar Pelanggaran yang Polisi Bidik
Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14 hingga 27 Juli 2025, Cek Lokasinya
Operasi Patuh 2025 Digelar 14 hingga 27 Juli, Hindari 8 Jenis Pelanggaran Ini
Jangan Lupa Waspada! Mulai Hari Ini Polisi Gelar Razia Operasi Patuh 2025 se-Indonesia
Ini 9 Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Patuh 2025, Mulai Hari Ini Serentak di Indonesia