KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Diketahui, Brigadir Nurhadi merupakan anggota Bidpropam Polda NTB, yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh atasannya sendiri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan terkait hal itu.
Baca Juga: Luis Enrique: PSG Juara Tanpa Mbappe Bukan Mustahil!
"Hanya asistensi,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Sabtu, 12 Juli 2025.
Dikatakan Djuhandhani, Bareskrim memberikan petunjuk teknis dan taktis.
Utamanya, dalam aspek pembuktian dan penerapan pasal-pasal hukum terhadap para tersangka.
“Karena hasil pembuktian secara saintifik, menunjukkan masih ada penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan tambahan pasal dalam kasus ini,” kata dia.
Baca Juga: Kata Pihak Bandara Bali Usai Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay dengan Petugas
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyatakan bahwa kasus ini terus ditangani secara serius dan penyidikan akan dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap secara tuntas.
Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dua tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Satu pelaku lain adalah wanita bernama Misri, yang baru berusia 23 tahun.
Baca Juga: BLACKPINK Rilis MV JUMP dengan Visual Film Action, Langsung Trending Global!
Kompol Yogi adalah mantan atasan korban dan pernah pejabat Bidang Propam Polda NTB. Sudah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.
Artikel Terkait
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap Tapi Dua Tersangka Utama Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Biodata Misri Puspita Sari, Dibayar Rp10 Juta Per Malam, Siswi Berprestasi Ini Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak Terima Misri Puspita Sari Dituding Pembunuh Brigadir Nurhadi, Keluarga: Orangnya Nggak Tegaan...
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan