• Minggu, 21 Desember 2025

Ada Penerapan Pasal yang Kurang Tepat, Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda NTB dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 17:44 WIB
Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri beri asistensi ke Polda NTB (Ilustrasi Pixabay)
Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, Bareskrim Polri beri asistensi ke Polda NTB (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Diketahui, Brigadir Nurhadi merupakan anggota Bidpropam Polda NTB, yang diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh atasannya sendiri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan terkait hal itu.

Baca Juga: Luis Enrique: PSG Juara Tanpa Mbappe Bukan Mustahil!

"Hanya asistensi,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan Sabtu, 12 Juli 2025.

Dikatakan Djuhandhani, Bareskrim memberikan petunjuk teknis dan taktis.

Utamanya, dalam aspek pembuktian dan penerapan pasal-pasal hukum terhadap para tersangka.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik, menunjukkan masih ada penerapan pasal yang kurang tepat, serta kami menyarankan tambahan pasal dalam kasus ini,” kata dia.

Baca Juga: Kata Pihak Bandara Bali Usai Ridwan Kamil Protes Pesawat Delay dengan Petugas  

Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyatakan bahwa kasus ini terus ditangani secara serius dan penyidikan akan dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap secara tuntas.

Polda NTB resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Dua tersangka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Satu pelaku lain adalah wanita bernama Misri, yang baru berusia 23 tahun.

Baca Juga: BLACKPINK Rilis MV JUMP dengan Visual Film Action, Langsung Trending Global!

Kompol Yogi adalah mantan atasan korban dan pernah pejabat Bidang Propam Polda NTB. Sudah diperiksa dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X