Ipda Haris Chandra, perwira Polda NTB, ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kompol Yogi. Belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
Misri adalah seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian. Pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.
Kompol Yogi dan Ipda Haris dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) melalui sidang etik internal Polda NTB.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan 18 saksi, termasuk ahli forensik, paramilologi, poligraf, dan hasil ekshumasi jenazah Brigadir Nurhadi.
Tim penyidik menemukan tanda-tanda kekerasan dan menggunakan metode ilmiah untuk mendukung penyidikan.
Publik kini menaruh harapan besar pada jalannya persidangan sebagai forum pembuktian akhir. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kematian Brigadir Nurhadi? Semua mata kini tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.***
Artikel Terkait
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Mulai Terungkap Tapi Dua Tersangka Utama Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Biodata Misri Puspita Sari, Dibayar Rp10 Juta Per Malam, Siswi Berprestasi Ini Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Tak Terima Misri Puspita Sari Dituding Pembunuh Brigadir Nurhadi, Keluarga: Orangnya Nggak Tegaan...
Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompolnas: Peran Aktor Utama Pasti Terungkap di Persidangan