• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Gali Keterangan Manager PT NEC Indonesia

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 05:37 WIB
KPK terus menggali informasi dari para saksi seputar dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. (KPK)
KPK terus menggali informasi dari para saksi seputar dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI. (KPK)


KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI menguras sumber daya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hampir setiap hari, penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diyakini memiliki informasi seputar pengadaan mesin EDC oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

Penyidik pada Kamis 24 Juli 2025 kemarin melakukan pemanggilan terhadap tiga pihak swasta. Pertama, Direktur PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah Sriningsih (LDS).

Baca Juga: Kepala Cabang BRI Sunter 2021-2023 Korupsi Rugikan Negara Rp36 Miliar: Dapat Hadiah Toyota Alphard dan Uang Rp400 Juta dari Debitur

Penyidik memeriksa LDS dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BBRI pada periode 2020-2024.

Saksi swasta kedua yang dipanggil penyidik adalah Andy Hianusa sebagai Direktur PT Yaksa Harmoni Global. Kemudian yang terakhir Agus Wijaya Sugiarto, Senior Manager PT NEC Indonesia untuk periode 2022 hingga sekarang.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Jumat 25 Juli 2025.

Baca Juga: DJ Bravy Minta Izin Ortu, Ingin Jadi Ayah dari Anak Erika Carlina

Lembaga anti-rasuah itu terus mendalami beragam aspek teknis dan administratif pada proyek pengadaan yang bernilai triliunan rupiah tersebut. 

Sekadar mengingatkan, merujuk perhitungan awal yang dilakukan penyidik KPK, jumlah kerugian negara akibat tindak korupsi itu mencapai angka Rp744 miliar.

Pada perkara itu, KPK menjadikan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Catur Budi Harto (Wakil Direktur Utama BRI tahun 2019-2024), Indra Utoyo (Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI tahun 2020–2021).

Baca Juga: Imparsial Tegaskan Transfer Data Pribadi Rakyat RI ke AS adalah Pengkhiatan Pemerintahan Prabowo Terhadap Konstitusi!

Lalu Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020), Elvizar (Dirut PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Dirut PT Bringin Inti Teknologi). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X