• Minggu, 21 Desember 2025

Kepala Cabang BRI Sunter 2021-2023 Korupsi Rugikan Negara Rp36 Miliar: Dapat Hadiah Toyota Alphard dan Uang Rp400 Juta dari Debitur

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 22:36 WIB
Eks Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia atau BRI Sunter, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja. (BRI)
Eks Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia atau BRI Sunter, Jakarta Utara, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja. (BRI)

KONTEKS.CO.ID - MS, Mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunter, Jakarta Utara, jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum ketika menjabat pada periode tahun 2022 hingga 2023.

“MS sebagai pimpinan cabang BRI beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara (diduga) melakukan perbuatan melawan hukum (semasa menjabat),” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, pada Rabu 23 Juli 2025.

Baca Juga: DJ Bravy Minta Izin Ortu, Ingin Jadi Ayah dari Anak Erika Carlina

Pihaknya menetapkan status tersangka merujuk keterangan saksi, dokumen serta alat bukti lain. Kejari Jakut juga sudah melaksanakan gelar perkara saat Kepala Kejari Jakarta Utara masih dijabat Dandeni Herdiana.

Penyimpangan kredit yang diduga dilakukan tersangka melibatkan sejumlah perusahaan. Di antaranya, PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW serta PT DP. 

Penyidik mengungkapkan, MS melakukan proses kredit kepada debitur yang ternyata saling terafiliasi tanpa memerhatikan prinsip Keseluruhan Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK). 

Baca Juga: Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial

MS juga terindikasi mengabaikan tahapan verifikasi atas analisis dan pre-screening yang menjadi tugas Relationship Manager.

Dari tindakan pelanggaran itu, menurut penyidik, MS menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya.

“MS diduga menerima hadiah (gratifikasi) dari debitur. Misal pemberian berupa mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang dengan nilai Rp400 juta sebagai tanda ucapan ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan,” tuding Nurhimawan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wilayah Sulawesi, Tak Berpotensi Tsunami

Akibat perbuatan pelaku di BRI cabang Sunter tersebut, negara ditaksir mengalamo menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp36 miliar.

Sekadar informasi, MS menjabat sebagai pimpinan cabang BRI Sunter mulai kurang lebih tiga tahun, tepatnya mulai Februari 2021 hingga Juni 2023. 

Yang bersangkutan kini dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Dalih Airlangga saat Heboh Klausul Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS demi Tarif Impor 19 Persen

Demi kepentingan penyidikan, MS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli-9 Agustus 2025 . 

Penahanannya merujuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X