KONTEKS.CO.ID - MS, Mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunter, Jakarta Utara, jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan MS sebagai tersangka karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum ketika menjabat pada periode tahun 2022 hingga 2023.
“MS sebagai pimpinan cabang BRI beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara (diduga) melakukan perbuatan melawan hukum (semasa menjabat),” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, pada Rabu 23 Juli 2025.
Baca Juga: DJ Bravy Minta Izin Ortu, Ingin Jadi Ayah dari Anak Erika Carlina
Pihaknya menetapkan status tersangka merujuk keterangan saksi, dokumen serta alat bukti lain. Kejari Jakut juga sudah melaksanakan gelar perkara saat Kepala Kejari Jakarta Utara masih dijabat Dandeni Herdiana.
Penyimpangan kredit yang diduga dilakukan tersangka melibatkan sejumlah perusahaan. Di antaranya, PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW serta PT DP.
Penyidik mengungkapkan, MS melakukan proses kredit kepada debitur yang ternyata saling terafiliasi tanpa memerhatikan prinsip Keseluruhan Hubungan Total Penerima Kredit (KHTPK).
Baca Juga: Talkshow Literasi Digital di Banyuwangi, CEO Promedia Ajak Publik Bijak Bermedia Sosial
MS juga terindikasi mengabaikan tahapan verifikasi atas analisis dan pre-screening yang menjadi tugas Relationship Manager.
Dari tindakan pelanggaran itu, menurut penyidik, MS menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya.
“MS diduga menerima hadiah (gratifikasi) dari debitur. Misal pemberian berupa mobil Toyota Alphard, dan sejumlah uang dengan nilai Rp400 juta sebagai tanda ucapan ‘terima kasih’ dari nasabah yang berkepentingan,” tuding Nurhimawan.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,0 Guncang Wilayah Sulawesi, Tak Berpotensi Tsunami
Akibat perbuatan pelaku di BRI cabang Sunter tersebut, negara ditaksir mengalamo menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp36 miliar.
Sekadar informasi, MS menjabat sebagai pimpinan cabang BRI Sunter mulai kurang lebih tiga tahun, tepatnya mulai Februari 2021 hingga Juni 2023.
Yang bersangkutan kini dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Dalih Airlangga saat Heboh Klausul Transfer Data Pribadi Warga RI ke AS demi Tarif Impor 19 Persen
Demi kepentingan penyidikan, MS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 21 Juli-9 Agustus 2025 .
Penahanannya merujuk Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025. ***
Artikel Terkait
Penyidik KPK Tanya Peran Direktur Manajemen Risiko BRI Danar Widyantoro dalam Pengadaan Mesin EDC Bank Rakyat Indonesia
Simak Ulang Respons Dirut BRI Hery Gunardi, Baru Menjabat Sudah Diterpa Kasus Pengadaan Mesin EDC Direksi Lama
Dugaan Korupsi EDC BRI: Hari Ini Penyidik KPK Gali Keterangan 4 Saksi, Termasuk Direktur Bisnis Konsumer Bank Rakyat Indonesia
KPK Sebut Pembelian Mesin EDC BRI Lewat 'Calo' alias Pihak Ketiga: Harga Otomatis Meroket!
Pegawai BRI Tilep Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Ada yang Diinvestasikan untuk Bisnis