• Minggu, 21 Desember 2025

Pegawai BRI Tilep Dana Nasabah Rp17,9 Miliar, Ada yang Diinvestasikan untuk Bisnis

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 11:38 WIB
Tampak Kantor Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, Lampung. Oknum pegawai BRI setempat menjadi tersangka kasus dugaan penilepan dana nasabah.  (IG.com @brilian_pringsewu)
Tampak Kantor Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, Lampung. Oknum pegawai BRI setempat menjadi tersangka kasus dugaan penilepan dana nasabah. (IG.com @brilian_pringsewu)


KONTEKS.CO.ID - Setelah di Bank BRI Kuningan, Jawa Barat, kini perkara pidana menjerat oknum pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI di Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan seorang pegawai BRI di Pringsewu, Lampung, berinisial CA. Yang bersangkutan diciduk aparat Kejaksaan karena kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp17,9 miliar.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan, pada kasus penilepan dana nasabah BRI ini, jaksa penyidik sudah resmi menetapkan CA alias CND selaku tersangka. 

Baca Juga: Gayus Lumbuun Soal Vonis Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum  

Ricky mengklaim, penetapan tersangka dilakukan jaksa penyidik setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Setelah menggelar rangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi, Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup telah menetapkan CA alias CND sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah PT Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu pada periode 2021 hingga 2025. Dugaan kerugian (nasabah) sebesar Rp17.960.000.000 (Rp17,9 miliar),” sebut Ricky, dalam keterangan resminnya, Senin 21 Juli 2025 malam.

Dengan penetapan status tersangka, CA sudah ditahan demi kepentingan penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. Ia ditahan jaksa penyidik sejak tanggal 21 Juli 2025 hingga 9 Agustus mendatang.

Baca Juga: Resmi Rekrut Viktor Gyokeres, Rekrutan Kelima Arsenal Musim Panas 2025

Jabatan CA alias CND selaku Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) pada Bank BRI Cabang Pringsewu diduga disalahgunakannya. Ia menggunakan jabatannya untuk menggelapkan dana nasabah dengan beragam modus.

Ricky menjelaskan, modus yang tersangka lakukan yakni menarik dana atas nama nasabah memanfaatkan fasilitas fake account atas nama nasabah sebagai pemilik dana.

Tersangka juga melakukan pembelanjaan fiktif menggunakan mesin EDC (electronic data capture). Belum cukup, CA bahkan mengajukan pinjaman personal dengan jaminan (collateral) fiktif. Caranya, mengatur supaya uang bertambah serta target pencapaian dana total pelaku terpenuhi.

Baca Juga: Cara agar Pulsa Anda Tak Tersedot saat Menyalakan Data Ponsel Seluler

Menurut dia, Tim Penyidik Kejati Lampung sudah menggelar penggeledahan. Dari tindak penggeledahan, jaksa penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan langsung dengan kejahatan pelaku.

Rincian barang bukti yang disita, yaitu satu buah sertifikat tanah dan bangunan dengan lokasi di Gunung Kanci, Pringsewu. Nilainya ditaksir mencapai Rp450 juta.

Jaksa juga mengamankan sejumlah kendaraan yang berhubungan langsung dengan tindak pidana CA. Pelaku juga menginvestasikan uang tilepannya pada sejumlah restoran dengan taksiran Rp552 juta.

Baca Juga: Pesan Tegas Prabowo kepada 2 Ribu Perwira Remaja TNI dan Polri: Siapkah Kau Korbankan Jiwa Raga demi Indonesia?

“Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil didapat untuk pemulihan upaya kerugian negara dalam kasus ini senilai kurang lebih Rp3,7 miliar,” ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X