• Minggu, 21 Desember 2025

Korupsi di Bank BRI Menjalar ke Daerah, Kejari Kuningan Tetapkan 2 Pejabat Bank Rakyat Indonesia sebagai Tersangka Fasilitas Kredit

Photo Author
- Jumat, 18 Juli 2025 | 09:22 WIB
Kejari Kuningan menjebloskan dua mantan pejabat BRI setempat di Lapas IIA Kuningan. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi. (Kejari Kuningan)
Kejari Kuningan menjebloskan dua mantan pejabat BRI setempat di Lapas IIA Kuningan. Keduanya menjadi tersangka kasus korupsi. (Kejari Kuningan)


KONTEKS.CO.ID - Selain di kantor pusat PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (Persero), virus korupsi juga menjalar ke kantor cabang BRI.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah menetapkan 2 (dua) eks pejabat BRI setempat sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit

Dua mantan pejabat BRI yang dijadikan tersangka ialah TIM dan AN. Sebelumnya mereka adalah pejabat kredit atau relationship manager di kantor cabang BRI wilayah Kuningan.

Baca Juga: Tes DNA Anak Lisa Mariana Disetujui, Bareskrim Tetapkan RSCM Lokasi Pemeriksaan

Kejari Kuningan menetapkan TIM dan AN sebagai tersangka pada awal pekan ini, Senin 14 Juli 2025, di Kantor Kejati Kuningan, Jabar. 

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, penetapan status tersangka dilakukan sete;ah penyidik mendapatkan bukti awal yang cukup guna menjerat keduanya.

“Dua tersangka diduga kuat menyalahgunakan fasilitas pinjaman yang membuat negara rugi hingga Rp4,6 miliar,” ungkap Brian kepada wartawan, mengutip Jumat 18 Juli 2025.

Baca Juga: KPAI: 18 Bayi Dijual ke Singapura Harus Kita Peroleh Lagi

Brian mengutarakan, penyidik telah mendalami dugaan penyimpangan prosedur pada pemberian kredit yang dilakukan kedua tersangka. Antara lain, kemungkinan adanya kredit fiktif serta melakukan manipulasi data debitur.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Penyidik juga menyiapkan Pasal 3 sebagai pasal subsider.

Baca Juga: Jutaan Warga Rentan Tersingkir dari Penerima JKN, Analis: Ada Risiko Ledakan Kemiskinan Baru

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di LP Klas IIA Kuningan.

“Penahanan demi kepentingan penyidikan serta menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X