KONTEKS.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan terkait dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usahanya.
Informasi terakhirnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi sehubungan kasus dugaan korupsi penyakuran ke Sritex dan anak usahanya, pada Jumat 25 Juli 2025.
Mereka yang diperiksa yakni Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 BNI periode 2018 dengan inisial WN; SMS, Analis Kredit Korporasi BNI predit 2011–2012; serta SYF, Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia (ACA).
Baca Juga: Bawa Orang Tua, DJ Panda Coba Temui Erika Carlina: Ini Responsnya!
Lalu AS, General Manager Inventory/Gudang PT Sritex; NT, Pemimpin Divisi Grup Audit Intern Bank DKI (kini bernama Bank Jakarta) yang mengaudit kredit Sritex; UF, Ketua Tim Pemeriksa Grup Audit Intern Bank DKI yang mengaudit kredit Sritex.
Kemudian masih dari Bank Jakarta, yakni Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI berinisial DS. “Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengutip Sabtu 25 Juli 2025.
Penyidik melakukan penelusuran kasus penyaluran kredit untuk Sritex dengan membaginya pada dua klaster. Klaster pertama adalah yang mnyeret tiga bank daerah: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank Jawa Tengah, PT Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta).
Baca Juga: Makan Siang Bareng, Seskab Teddy dan Menteri Imipas Bahas Soal Transformasi Layanan Publik
Kemudian klaster kedua mengenai pemberian kredit dari Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Untuk klaster kedua adalah pemberian kredit oleh bank sindikasi.
Pada kasus pemberian kredit Sritex, jaksa penyidik sudah mengumumkan 11 orang tersangka. Tujuh pihak berasal dari perbankan dan empat tersangka lainnya dari Sritex.
Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Untuk klaster pertama, kasus ini ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 1,088 triliun. ***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Direktur Jasindo dan Analis BRI Terkait Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen
11 Tersangka Korupsi Sritex, Rugikan Negara Rp692,9 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Bui
Fix, Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Sritex dan BJB, Rugikan Negara Rp1 T