KONTEKS.CO.ID - Direktur Penyidikan Jampidsus menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus lanjutan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Melansir dari laman Kejaksaan Agung, pada Senin, 21 juli 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan delapan tersangka tambahan, yakni AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, serta SD sebagai tersangka.
Total 11 orang yang sudah berstatus tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp692,9 miliar tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menerangkan, delapan tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan.
“Penyidik berkesimpulan setelah melakukan gelar perkara, menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025 dini hari.
11 Tersangka Korupsi Sritex
1. AMS, diketahui Allan Moran Severino yang dijebloskan ke sel tahanan atas perannya selaku Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023.
2. BFW adalah Babay Farid Wazadi yang dijerat hukum atas perannya selaku Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022.
3. PS, adalah Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021.
Baca Juga: Jadwal Lengkap, Link, dan Cara Nonton China Open 2025 di Vidio dan Nex
4. YR adalah Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB 2009-Maret 2025.
5. BR adalah Benny Riswandi yang ditetapkan tersangka atas perannya selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019-2023.
6. SP adalah Supriyato selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023.
7. PJ, adalah Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020.
Artikel Terkait
Geledah Rumah Bos Sritex, Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Gambar Kartun Disney
Kejagung Periksa Direktur Jasindo dan Analis BRI Terkait Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen