KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, Kamis 17 Juli 2025.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan perkara korupsi pemberian kredit bank.
Tiba di Gedung Bundar Kejagung, Iwan Kurniawan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaannya kali ini.
Baca Juga: Cedera Ole Romeny, Buka Jalan Jens Raven ke Timnas Senior?
"Ya ada dokumen. Makasih ya makasih," ucapnya sembari masuk ke dalam Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Iwan Kurniawan Lukminto telah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Namun, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca Juga: Prabowo Berencana Menemui Trump antara September atau Oktober, Main Golf?
Meski demikian, Kejagung telah mencegah Iwan Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Iwan Kurniawan Lukminto merupakan adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menetapkan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS); dan Zainuddin Mappa (ZM) Yaitu Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Hari Ini Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diperiksa Keempat Kalinya di Kejagung, Akankah Ditahan?
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Dirut Sritex, Temukan Uang Rp2 Miliar
Geledah Rumah Bos Sritex, Kejagung Sita Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Gambar Kartun Disney
Kejagung Periksa Direktur Jasindo dan Analis BRI Terkait Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex