• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:45 WIB
KPK memeriksa terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. (X @kangdede78)
KPK memeriksa terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso. (X @kangdede78)

KONTEKS.CO.IDKPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan PGN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hendi akan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga: Koleksi Kendaraan dan Harta: Prabowo Kuasai Lahan Luas, Gibran Fokus di Solo dan Sragen

Rangkaian Pemeriksaan Saksi

Selain Hendi, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga US$ 15 juta atau sekitar Rp252,2 miliar.

Para saksi yang turut dipanggil di antaranya adalah:

  • Arwo Sadewo, Komisaris Utama PT IAE sekaligus pendiri AMG Group
  • Untung Yulaksana Yusuf, mantan Direktur Komersial PT Isargas dan eks Dirut PT IAE
  • Hizban Dewandono, Head Legal and Communication PT Isargas (2010–2023)

KPK menyebut bahwa Arwo telah beberapa kali dipanggil, mengingat perannya sebagai tokoh kunci dalam AMG Group, induk dari PT IAE yang terlibat langsung dalam transaksi gas alam tersebut.

Baca Juga: China Open 2025: Fajar-Fikri Kejutkan Dunia, Pulangkan Ganda Nomor 1 Korea

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Kasus ini telah menjerat dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya, mantan Direktur PGN. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025 selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP... terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan 30 April 2025,” kata Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK saat itu.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Kata KPK, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai

Modus dan Kerugian Negara

KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi bermula sejak Agustus 2017, ketika Danny Praditya selaku Direktur PGN menawarkan sejumlah trader gas untuk menjadi Local Distributor Company (LDC).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X