KONTEKS.CO.ID - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dengan demikian, sang aktor tetap menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak dipindahkan pada 14 Juli 2025.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana yang dilansir Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca Juga: China Open 2025: Fajar-Fikri Kejutkan Dunia, Pulangkan Ganda Nomor 1 Korea
“Permohonan dari pengacaranya kita tolak. (Jonathan Frizzy), tetap ditahan,” ujar Made saat dikonfirmasi awak media.
Alasan Penahanan Tetap Dilanjutkan
Kejaksaan menyebutkan sejumlah alasan kuat di balik keputusan menolak penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah kondisi kesehatan Jonathan yang dinilai telah membaik.
“(Jonathan) bukan dalam keadaan sakit parah,” jelas Made.
Baca Juga: Kata KPK, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai
Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan aspek percepatan proses hukum agar sidang dapat segera digelar. Made menegaskan bahwa penanganan kasus Ijonk dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus.
“Dua, untuk mempercepat dalam proses persidangan. Tiga, Ijonk cs diperlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum,” tambahnya.
Sidang Perdana Digelar 6 Agustus 2025
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa sidang perdana atas kasus dugaan penyelundupan vape berisi etomidate akan digelar pada 6 Agustus 2025.
“Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025,” tandas Made.
Baca Juga: Kejagung Siap Terbitkan Red Notice, Jurist Tan Mangkir 2 Kali, Diduga Berada di Australia
Kasus Vape Etomidate dan Peran Aktif Jonathan Frizzy
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025 di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyeludupan Vape Etomidate
Jonathan Frizzy Ketemu Juragan Vape Etomidate di Thailand, Kini Wajib Lapor, Asisten Ikut Terseret
Ijonk alias Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Kejari Kota Tangerang, Terancam 12 Tahun Penjara
Peran Ijonk alias Jonathan Frizzy Terkait Vape Etomidate: Inisiator dan Koordinator Jaringan Penyelundupan
Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar