• Minggu, 21 Desember 2025

Penangguhan Ditolak, Jonathan Frizzy Tetap Ditahan Jelang Sidang 6 Agustus 2025: Kondisinya Tidak Sakit Parah

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:12 WIB
Jonathan Frizzy jalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak 14 Juli 2025. (Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy jalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak 14 Juli 2025. (Instagram @ijonkfrizzy)

KONTEKS.CO.ID - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dengan demikian, sang aktor tetap menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak dipindahkan pada 14 Juli 2025.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana yang dilansir Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga: China Open 2025: Fajar-Fikri Kejutkan Dunia, Pulangkan Ganda Nomor 1 Korea

“Permohonan dari pengacaranya kita tolak. (Jonathan Frizzy), tetap ditahan,” ujar Made saat dikonfirmasi awak media.

Alasan Penahanan Tetap Dilanjutkan

Kejaksaan menyebutkan sejumlah alasan kuat di balik keputusan menolak penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah kondisi kesehatan Jonathan yang dinilai telah membaik.

“(Jonathan) bukan dalam keadaan sakit parah,” jelas Made.

Baca Juga: Kata KPK, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai

Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan aspek percepatan proses hukum agar sidang dapat segera digelar. Made menegaskan bahwa penanganan kasus Ijonk dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan khusus.

“Dua, untuk mempercepat dalam proses persidangan. Tiga, Ijonk cs diperlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum,” tambahnya.

Sidang Perdana Digelar 6 Agustus 2025

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Kota Tangerang juga mengumumkan bahwa sidang perdana atas kasus dugaan penyelundupan vape berisi etomidate akan digelar pada 6 Agustus 2025.

“Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025,” tandas Made.

Baca Juga: Kejagung Siap Terbitkan Red Notice, Jurist Tan Mangkir 2 Kali, Diduga Berada di Australia

Kasus Vape Etomidate dan Peran Aktif Jonathan Frizzy

Seperti diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025 di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X