• Senin, 22 Desember 2025

Penangguhan Ditolak, Jonathan Frizzy Tetap Ditahan Jelang Sidang 6 Agustus 2025: Kondisinya Tidak Sakit Parah

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:12 WIB
Jonathan Frizzy jalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak 14 Juli 2025. (Instagram @ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy jalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sejak 14 Juli 2025. (Instagram @ijonkfrizzy)

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam sindikat distribusi vape mengandung zat keras etomidate.

Peran Jonathan dalam kasus ini tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga pengatur distribusi dan logistik.

Baca Juga: Datang Meski Belum Pulih, Jokowi: Kalau Nggak Datang, Tambah Dikira Palsunya

Dia bahkan disebut sebagai inisiator grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi penyelundupan, mulai dari komunikasi dengan bandar, penyediaan kurir, hingga pengaturan perjalanan ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X