Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam sindikat distribusi vape mengandung zat keras etomidate.
Peran Jonathan dalam kasus ini tidak hanya sebagai pengguna, tapi juga pengatur distribusi dan logistik.
Baca Juga: Datang Meski Belum Pulih, Jokowi: Kalau Nggak Datang, Tambah Dikira Palsunya
Dia bahkan disebut sebagai inisiator grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi penyelundupan, mulai dari komunikasi dengan bandar, penyediaan kurir, hingga pengaturan perjalanan ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyeludupan Vape Etomidate
Jonathan Frizzy Ketemu Juragan Vape Etomidate di Thailand, Kini Wajib Lapor, Asisten Ikut Terseret
Ijonk alias Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Kejari Kota Tangerang, Terancam 12 Tahun Penjara
Peran Ijonk alias Jonathan Frizzy Terkait Vape Etomidate: Inisiator dan Koordinator Jaringan Penyelundupan
Baru Operasi Ambein, Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Tangerang: Masih Bengkak dan Memar