• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Siap Terbitkan Red Notice, Jurist Tan Mangkir 2 Kali, Diduga Berada di Australia

Photo Author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:59 WIB
Ditjen Imigrasi mencatat Jurist Tan keluar dari Indonesia ke Singapura pada 13 Mei 2025. (Foto X/duniapunyacerita)
Ditjen Imigrasi mencatat Jurist Tan keluar dari Indonesia ke Singapura pada 13 Mei 2025. (Foto X/duniapunyacerita)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat suara soal keberadaan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan.

Nama eks staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim itu kembali mencuat setelah Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengklaim telah melacaknya di Australia.

“Yang jelas kalau JT, ya kalau saya pernah dengar bahwa ada menyebutkan bahwa ada di Australia,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta yang dilansir pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga: Datang Meski Belum Pulih, Jokowi: Kalau Nggak Datang, Tambah Dikira Palsunya

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah pemanggilan ulang terhadap Jurist Tan yang telah dua kali mangkir.

Ia menambahkan, “Kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan DPO,” katanya.

Di sisi lain, Boyamin mengaku sempat melakukan pelacakan selama sepekan di Sydney, Australia, dan menduga Jurist tinggal di kawasan Waterloo bersama suami dan anaknya.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Disambut Hangat Alumni Spirit 80: Dulu Masih Kurus-Kurus

“Saya telah menyerahkan data-data berupa foto suami Jurist Tan dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan keduanya,” jelas Boyamin dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencatat Jurist Tan keluar dari Indonesia ke Singapura pada 13 Mei 2025.

“Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

Dengan mangkirnya Jurist dari dua panggilan dan dugaan pelariannya ke luar negeri, Kejagung membuka opsi menerbitkan red notice dan menggandeng Interpol.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X