KONTEKS.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan, masih tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jurist Tan tercatat sudah dua kali mangkir dari panggilan Gedung Bundar Kejagung.
Berdasarkan data imigrasi, mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu sudah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025.
Baca Juga: Jadwal China Open 2025 Hari Ini: 9 Wakil Indonesia Siap Tempur di Babak 16 Besar
"Yang bersangkutan (sudah) terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan (menumpang) menggunakan pesawat Singapore Airlines," ungkap Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengutip Antara, Kamis 24 Juli 2025.
Ditjen Imigrasi mencatat, Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025, tepatnya pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sejak saat itu, yang bersangkutan belum tercatat memasuk Indonesia kembali. "Berdasarkan data perlintasan per tanggal 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan (tersangka) tidak berada di Indonesia," ungkanya.
Baca Juga: Tak Mau Kalah, Jaksa Penuntut Umum Ikutan Ajukan Banding Vonis Tom Lembong
Untuk saat ini, Jurist sudah berstatus dicekal atas pengajuan Kejaksaan Agung (Kejagung). Permintaan cekal dilayangkan pada 4 Juni 2025.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan, Jurist seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin 21 Juli 2025. Namun ia tak hadir dan tak memberikan keterangan apapun ke penyidik Jampidsus Kejagung.
"Yang bersangkutan telah dipanggil untuk yang kedua kalinya (dalam status tersangka) pada tanggal 21 (Juli), tapi nggak datang, nggak ada konfirmasi," ucapnya di Kompleks Kejagung, Jaksel, Rabu 23 Juli 2025.
Baca Juga: Ginting Kembali Tersingkir di China Open 2025: Performa Baru 60–70 Persen
Menurut Anang, penyidik tengah berusaha memanggil Jurist Tan sebagai tersangka. Jika yang bersangkutan kembali mangkir, penyidik dipastikan akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawanya ke Tanah Air.
"Tangah kami disiapkan lagi (sebagai panggilan selanjutnya)," sambungnya.
Kejagung menyebut Jurist Tan berperan aktif dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook yang bermasalah.
Jurist diduga sudah mendesain penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek mulai Agustus 2019.
Baca Juga: Soroti Vonis Tom Lembong, Ferry Irwandi Peringatkan Deddy saat Podcast, 'Om Ded Kok Masih Berani Jadi Pejabat?'
Saat itu ia bersama Nadiem dan Fiona Handayani -stafsus Nadiem lainnya, membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'.
Sejak saat itulah, ketiganya membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek kalau Nadiem jadi menteri.
Hal itu janggal karena stafsus menteri tak memiliki tugas dan wewenang pada perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pencairan PIP Termin II Dimulai, Simak Cara Cek Penerima dan Jadwal Lengkapnya
Kasus laptop sendiri sudah menjaring empat orang tersangka. Merela adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Lalu Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); dan konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau IBAM. ***
Artikel Terkait
MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol, Sebut Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ada di Autralia
Profil dan Biodata Jurist Tan, Hartanya Naik Rp10 M, Kejagung Selidiki Suaminya yang Diduga Petinggi Google
Rekam Jejak Jurist Tan, Kini Statusnya Buronan, Kejagung: Red Notice!
Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?
Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan Eks Anak Buah Nadiem Makarim