• Senin, 22 Desember 2025

Tak Mau Kalah, Jaksa Penuntut Umum Ikutan Ajukan Banding Vonis Tom Lembong

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 06:24 WIB
JPU mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Tom Lembong. (X.com Anies Baswedan)
JPU mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Tom Lembong. (X.com Anies Baswedan)

KONTEKS.CO.ID - Menyusul keputusan Tom Lembong mengajukan banding atas vonis perkara importasi gula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan hal yang sama.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut JPU resmi telah mengajukan banding terhadap vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Tom Lembong.

“(JPU) sudah (mengajukan banding kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu 23 Juli 2025.

Baca Juga: Cara Bikin Stiker WhatsApp Bergerak dari Video di WhatsApp Web

Salah satu alasan jaksa mengajukan banding ialah adanya perbedaan pendapat terkait kerugian negara.

Pada sidang vonis Jumat pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut kerugian negara dari kasus rasuah importasi ini senilai Rp194,72 miliar.

Hakim juga mengatakan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sebesar Rp320,69 miliar tidak bisa disebut sebagai jumlah kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Menanda Putra Duta: Lulusan Terbaik AAL 2025 Pertama dari Keturunan Tionghoa

Sedangkan JPU mendakwa Tom dengan adanya kerugian negara senilai Rp578,1 miliar pada kasus ini.

Terutama, pada Februari 2025, Kejagung sudah menerima pengembalian uang dari sembilan tersangka kasus importasi gula sebesar Rp565 miliar. Hal ini telah jaksa masukkan ke dalam memori banding.

Karena itulah, JPU mengajukan banding atas vonis Tom Lembong. “Dengan demikian ada selisih. Sedangkan, kami sudah menyita hingga sekitar Rp500 miliar. Itu salah satu objek memori banding (yang diajukan JPU),” kata Anang.

Baca Juga: Harta Prabowo Rp2 Triliun, Ini Rincian LHKPN Terbaru Dirilis KPK

Sekadar mengingatkan, Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara akibat terbukti bersalah pada kasus korupsi impor gula.

Ia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. 

Atas vonis tersebut, mantan Co-Captain Timnas AMIN pada Pilpres 2024 itu juga sudah mengajukan banding. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X