KONTEKS.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang saat ini memasuki Termin II, berlangsung dari bulan Mei hingga September 2025.
Program ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin untuk mendukung keberlanjutan pendidikan mereka.
PIP dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah serta memberikan kesempatan belajar lebih luas bagi anak-anak usia sekolah, baik di jalur pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal seperti Paket C dan program pendidikan kesetaraan lainnya.
Baca Juga: Bukan Jakarta, Ini Kota dengan Kasus Kumpul Kebo Tertinggi di Indonesia, Cek Daftarnya
Siapa yang Berhak Menerima PIP?
Penerima manfaat dari program ini adalah peserta didik yang memenuhi salah satu dari beberapa kriteria berikut:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Tinggal di panti asuhan atau panti sosial
-
Terdampak bencana alam atau konflik sosial
-
Siswa putus sekolah yang ingin kembali belajar
-
Mengalami gangguan fisik atau kondisi sosial tertentu
-
Mengikuti pendidikan nonformal seperti pelatihan keterampilan
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto Rp5 Miliar Ternyata Dosen Universitas Brawijaya
Artikel Terkait
Cara Cek NISN untuk Pencairan PIP 2025, Ikuti Langkah-Langkah Ini!
Cara Mencairkan Dana Bantuan bagi Penerima PIP 2025, Jangan Sampai Salah
Cara Cek NISN Penerima PIP 2025: Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mencairkan Dana PIP yang Sudah Cair: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Cek Sekarang! Bantuan PIP 2025 Sudah Cair, Ini Cara Dapat Rp1,8 Juta untuk Siswa SMA/SMK