KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengonfirmasi bahwa Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, tidak menghadiri pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 21 Juli 2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perangkat laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Jurist Tan belum memberikan konfirmasi apapun atas ketidakhadirannya.
“Pemanggilan kedua sebagai tersangka sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak datang dan juga tidak memberi kabar,” ujar Anang di Jakarta yang dilansir pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kejagung masih berupaya memanggil Jurist Tan secara prosedural. Namun, jika mangkir kembali, langkah lanjutan seperti penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengajuan red notice ke Interpol akan segera dilakukan.
Upaya ini bertujuan untuk memulangkan Jurist Tan ke Indonesia guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Ditutup Sehari Usai Diresmikan Mitra Tarik Semua Barang
Berdasarkan catatan perlintasan imigrasi yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, Jurist Tan diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak 13 Mei 2025 melalui penerbangan Singapore Airlines dengan tujuan Singapura.
Hingga pertengahan Juli 2025, data imigrasi menunjukkan bahwa ia belum kembali ke tanah air.
Kejaksaan berharap Jurist Tan dapat bersikap kooperatif agar proses hukum berjalan lancar dan transparan.
Saat ini, koordinasi lintas lembaga termasuk dengan instansi internasional tengah dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara adil dan profesional.***
Artikel Terkait
Profil dan Biodata Jurist Tan, Hartanya Naik Rp10 M, Kejagung Selidiki Suaminya yang Diduga Petinggi Google
Rekam Jejak Jurist Tan, Kini Statusnya Buronan, Kejagung: Red Notice!
Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?
Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan Eks Anak Buah Nadiem Makarim
Gunakan Pesawat Singapore Airlines, Imigrasi Sebut Jurist Tan Sudah Kabur Tinggalkan Indonesia Sejak Mei 2025