Salah satu yang ditunjuk adalah PT Isar Gas, yang merupakan induk dari PT IAE. Iswan Ibrahim kala itu juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.
“Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari mereka menjadi LDC PT PGN,” kata Asep.
Skema kerja sama ini diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga: Makin Panas, Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Dividen Rp54 Miliar yang Belum Dibayar
Barang Bukti dan Langkah Lanjutan
KPK telah memeriksa 75 orang saksi dalam proses penyidikan. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar US$ 1 juta.
“Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” ungkap Asep.
Pemeriksaan terhadap Hendi Prio Santoso disebut penting untuk menggali lebih dalam peran manajemen PGN dalam kerja sama tersebut. KPK belum menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.***
Artikel Terkait
Abimana hingga Aming Lawan Hantu di Penjara? Simak Bocoran Ghost in the Cell Garapan Joko Anwar Tergila!
China Open 2025: Fajar-Fikri Kejutkan Dunia, Pulangkan Ganda Nomor 1 Korea
Penangguhan Ditolak, Jonathan Frizzy Tetap Ditahan Jelang Sidang 6 Agustus 2025: Kondisinya Tidak Sakit Parah
Koleksi Kendaraan dan Harta: Prabowo Kuasai Lahan Luas, Gibran Fokus di Solo dan Sragen