KONTEKS.CO.ID – Sengketa hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos kembali mencuat ke publik. Kali ini, mantan Menteri BUMN tersebut menggugat perusahaan media tempat ia pernah berkiprah, dengan tuntutan pembayaran dividen senilai Rp54 miliar.
Gugatan ini didaftarkan dalam bentuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, dan telah disidangkan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kuasa hukum Dahlan, Utomo Kurniawan, menyerahkan sebanyak 27 dokumen sebagai bukti dukungan atas gugatan tersebut.
Baca Juga: Tips Memilih GPS Mobil yang Tepat untuk Perjalanan, Dijamin Aman dan Nyaman
“Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama tiga tahun. Karena dividen-dividen tahun sebelumnya juga agak sulit kita peroleh,” ujar Utomo usai sidang yang dilansir pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Adapun dividen yang ditagih Dahlan mencakup tahun 2004, 2007, dan 2015, dengan rincian dividen tahun 2004 berada di bawah Rp7 miliar. Porsi terbesar dari nominal tersebut berasal dari dividen setelah 2010.
Namun, langkah hukum Dahlan ditanggapi keras oleh pihak PT Jawa Pos. Kuasa hukum mereka, Kimham Pentakosta dari kantor Markus Sajogo and Associates (MS\&A), menyebut gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dari 27 bukti yang diajukan, kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang,” tegas Kimham di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan jalur PKPU tidak tepat, karena skema tersebut hanya relevan bila ada utang yang nyata dan tak terbantahkan. “Pemohon, dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan, perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata, PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun,” tambahnya.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di PN Surabaya. Pada agenda tersebut, pihak Jawa Pos akan menyampaikan bukti pembelaan. “Kami akan buktikan secara sederhana,” tutup Kimham.***
Artikel Terkait
Direksi Jawa Pos Angkat Bicara Perkara Dahlan Iskan: PT Dharma Nyata Rutin Setor Dividen, Tiba-Tiba Berhenti!
Kompolnas Desak Polda Jatim Jelaskan Prosedur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan
Sengketa dengan Dahlan Iskan, Jawa Pos: Sejumlah Aset Tercatat Atas Nama Direksi Bukan Perusahaan
Jawa Pos Tuding Dahlan Iskan dan Nany Widjaja Gelapkan Uang Rp89 Miliar: Dividen Itu Tak Disetorkan