• Sabtu, 18 April 2026

Makin Panas, Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Dividen Rp54 Miliar yang Belum Dibayar

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:16 WIB
Dahlan Iskan gugat Jawa Pos dengan tuntutan pembayaran dividen senilai Rp54 miliar. (Instagram @dahlaniskan19)
Dahlan Iskan gugat Jawa Pos dengan tuntutan pembayaran dividen senilai Rp54 miliar. (Instagram @dahlaniskan19)

KONTEKS.CO.ID – Sengketa hukum antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos kembali mencuat ke publik. Kali ini, mantan Menteri BUMN tersebut menggugat perusahaan media tempat ia pernah berkiprah, dengan tuntutan pembayaran dividen senilai Rp54 miliar.

Gugatan ini didaftarkan dalam bentuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, dan telah disidangkan pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kuasa hukum Dahlan, Utomo Kurniawan, menyerahkan sebanyak 27 dokumen sebagai bukti dukungan atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Tips Memilih GPS Mobil yang Tepat untuk Perjalanan, Dijamin Aman dan Nyaman

“Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama tiga tahun. Karena dividen-dividen tahun sebelumnya juga agak sulit kita peroleh,” ujar Utomo usai sidang yang dilansir pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Adapun dividen yang ditagih Dahlan mencakup tahun 2004, 2007, dan 2015, dengan rincian dividen tahun 2004 berada di bawah Rp7 miliar. Porsi terbesar dari nominal tersebut berasal dari dividen setelah 2010.

Namun, langkah hukum Dahlan ditanggapi keras oleh pihak PT Jawa Pos. Kuasa hukum mereka, Kimham Pentakosta dari kantor Markus Sajogo and Associates (MS\&A), menyebut gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dari 27 bukti yang diajukan, kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang,” tegas Kimham di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Karier Manis Dinda Ghania di Usia Remaja, Dipercaya Banyak Musisi Beken Mulai Andra 'Dewa 19', Melly Goeslaw hingga Pasutri Raffi-Nagita

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan jalur PKPU tidak tepat, karena skema tersebut hanya relevan bila ada utang yang nyata dan tak terbantahkan. “Pemohon, dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan, perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata, PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun,” tambahnya.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di PN Surabaya. Pada agenda tersebut, pihak Jawa Pos akan menyampaikan bukti pembelaan. “Kami akan buktikan secara sederhana,” tutup Kimham.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X