• Senin, 22 Desember 2025

Kompolnas Desak Polda Jatim Jelaskan Prosedur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan

Photo Author
- Senin, 14 Juli 2025 | 11:30 WIB
Dahlan Iskan bakal lapor ke Propam dan Dewan Pers terkait merebaknya status tersangka. (Instagram @dahlaniskan19)
Dahlan Iskan bakal lapor ke Propam dan Dewan Pers terkait merebaknya status tersangka. (Instagram @dahlaniskan19)

 


KONTEKS.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk memeriksa prosedur penetapan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkapkan keprihatinannya atas ketidaktransparanan yang terjadi dalam proses hukum yang menjerat Dahlan Iskan.

Ia menilai ada kejanggalan serius dalam mekanisme internal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

“Bagaimana bisa muncul dua surat dengan nomor dan tanggal yang sama, tapi substansinya berbeda,” kata Anam dalam keterangan yang dikutip pada Senin, 14 Juli 2025.

Baca Juga: Setelah Ridwan Kamil, Kini Helmy Yahya Jadi Korban Delay Super Air Jet

Surat yang dimaksud adalah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.

Dalam versi pertama, tercantum dua tersangka yakni mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja dan mantan Direktur Utama Jawa Pos Dahlan Iskan.

Namun, versi kedua dari surat tersebut hanya mencantumkan nama Nany Widjaja sebagai tersangka.

Anam menekankan bahwa penetapan status tersangka harus melalui prosedur yang akuntabel, termasuk adanya gelar perkara yang sah dan terbuka.

Baca Juga: Ajak Para Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri Wihaji Terbitkan Aturan Ini untuk ASN  

“Dirreskrimum juga harus bisa menjelaskan, karena ini persoalan serius. Pemidanaan ini konsekuensinya panjang,” ujarnya.

Kuasa Hukum: Tak Diundang dalam Gelar Perkara

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui penetapan status tersangka tersebut.

Ia mengklaim tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi mengenai gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Jatim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X