Jika tak ada keberatan dalam 20 hari, kasus akan diteruskan ke penyidik. Dalam 30 hari, jika pelaku tidak ditemukan, pengadilan bisa menetapkan harta itu jadi milik negara atau dikembalikan ke pemilik sahnya.
“Pengadilan harus memutus dalam waktu paling lama 7 hari,” bunyi Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.
So, kalau punya rekening nganggur, mending dicek sekarang sebelum kena blokir!***
Artikel Terkait
Komdigi Blokir Enam Grup Facebook karena Konten Bermasalah
Komdigi Blokir Situs Peduli Lindungi yang Diretas, Sebut Sudah Tak Lagi Digunakan
Blokir Rekening Nasabah, PPATK Klaim Prabowo Mendukung: Asalkan Jaga Data
DJP Blokir Ribuan Rekening Wajib Pajak Bandel, Penagihan Pajak Diperketat
Alasan Komdigi Blokir eBay hingga KLM di Indonesia, Dianggap Langgar Aturan Ini