• Senin, 22 Desember 2025

Hati-Hati! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK: Uang Aman?

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:10 WIB
PPATK: Rekening Bank yang Nganggur Bisa Diblokir! (freepik/rawpixel.com)
PPATK: Rekening Bank yang Nganggur Bisa Diblokir! (freepik/rawpixel.com)

Jika tak ada keberatan dalam 20 hari, kasus akan diteruskan ke penyidik. Dalam 30 hari, jika pelaku tidak ditemukan, pengadilan bisa menetapkan harta itu jadi milik negara atau dikembalikan ke pemilik sahnya.

“Pengadilan harus memutus dalam waktu paling lama 7 hari,” bunyi Pasal 67 ayat (3) UU TPPU.

So, kalau punya rekening nganggur, mending dicek sekarang sebelum kena blokir!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X