• Senin, 22 Desember 2025

Rekening Tanpa Transaksi dalam 3 Bulan Bakal Di-takedown PPATK Tanpa Omon-omon!

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 17:44 WIB
Ilustrasi PPATK memastikan akan memblokir rekening bank yang menganggur atau tanpa transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan.  (Bank Mandiri)
Ilustrasi PPATK memastikan akan memblokir rekening bank yang menganggur atau tanpa transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan. (Bank Mandiri)

KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bakal memblokir rekening bank yang menganggur atau tanpa transaksi selama 3-12 bulan. 

PPATK menyebut rekening bank ini termasuk kategori rekening dormant.

Rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tak digunakan untuk bertransaksi pada jangka waktu tertentu. Umumnya tak aktif minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Baca Juga: Wapres Gibran Respons Usul Berkantor di IKN: Pindah-pindah Terus

Rekening dormant itu bisa berwujud rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro serta rekening rupiah valas.

Regulasi anyar itu diumumkan PPATK melakui akun resmi Instagram-nya. "Bukan jenis rekening baru, tapi rekening biasa yang menjadi dormant lantaran tidak aktif," tulis keterangan PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta, terlihat Senin 28 Juli 2025.

PPATK bertindak demikian karena menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: 160 Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal, Ini Reaksi Mensos Gus Ipul

Guna melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menyetop sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. Hal itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2010.

Pihaknya tetap menjamin dana nasabah yang di-takedown akan tetap aman. "Jangan khawatir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," cetus PPATK

Kebijakan baru ini juga menjadi pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif. Meskipun lama tidak digunakan.

Baca Juga: OCA AI dari Telkom Kenalkan Chatbot Builder Tanpa Coding

PPATK menempuh langkah ini guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X