KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bakal memblokir rekening bank yang menganggur atau tanpa transaksi selama 3-12 bulan.
PPATK menyebut rekening bank ini termasuk kategori rekening dormant.
Rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tak digunakan untuk bertransaksi pada jangka waktu tertentu. Umumnya tak aktif minimal tiga bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: Wapres Gibran Respons Usul Berkantor di IKN: Pindah-pindah Terus
Rekening dormant itu bisa berwujud rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro serta rekening rupiah valas.
Regulasi anyar itu diumumkan PPATK melakui akun resmi Instagram-nya. "Bukan jenis rekening baru, tapi rekening biasa yang menjadi dormant lantaran tidak aktif," tulis keterangan PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, Jakarta, terlihat Senin 28 Juli 2025.
PPATK bertindak demikian karena menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: 160 Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal, Ini Reaksi Mensos Gus Ipul
Guna melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menyetop sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. Hal itu berdasarkan UU No 8 Tahun 2010.
Pihaknya tetap menjamin dana nasabah yang di-takedown akan tetap aman. "Jangan khawatir, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," cetus PPATK
Kebijakan baru ini juga menjadi pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif. Meskipun lama tidak digunakan.
Baca Juga: OCA AI dari Telkom Kenalkan Chatbot Builder Tanpa Coding
PPATK menempuh langkah ini guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. ***
Artikel Terkait
Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data
PPATK Ungkap Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal, Diduga Terkait Judol
Blokir Rekening Nasabah, PPATK Klaim Prabowo Mendukung: Asalkan Jaga Data
Dugaan Praktik Terorganisir Penyelewengan Bansos Rp2 Triliun Mencuat, PPATK Sebut Ada Rekening Terkait Judol
Isi Rekening Rp45 Juta Milik Nasabah BRI Sumenep Tiba-Tiba Ludes Dibobol Orang Tak Dikenal