• Sabtu, 18 April 2026

Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data

Photo Author
Firman Ramadhan, Konteks.co.id
- Senin, 19 Mei 2025 | 06:45 WIB
Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data. (dok PPATK)
Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data. (dok PPATK)

KONTEKS.CO.ID - PPATK memberikan penjelasan resmi terkait pemblokiran sementara sejumlah rekening nasabah yang memicu keluhan publik di media sosial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa nasabah yang terkena dampak pemblokiran sementara tetap berhak sepenuhnya atas dana di dalam rekening mereka.

Proses reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi cabang bank masing-masing dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kenalan Sama 3 Kakak-Adik Absurd di Film GJLS: Ibuku Ibu-Ibu, Keluarga Nggak Sempurna Tapi Real

Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara diterapkan pada rekening dormant atau tidak aktif, sesuai dengan data yang diterima dari pihak perbankan.

Langkah ini ditempuh untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, termasuk dalam potensi tindak pidana seperti pencucian uang atau penipuan.

Prosedur Reaktivasi dan Alternatif Informasi

PPATK menyediakan dua opsi bagi nasabah yang terdampak pemblokiran untuk menyelesaikan permasalahan rekening mereka.

Baca Juga: PPIH Terbitkan Edaran Penggabungan Jamaah Haji Indonesia yang Terpisah Akibat Sistem Syarikah

Pertama, melalui pengajuan langsung di kantor cabang bank dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing institusi perbankan.

Sebagai alternatif, nasabah juga dapat menghubungi PPATK secara langsung untuk memperoleh penjelasan dan informasi terkini terkait status rekening mereka.

Penegasan ini diberikan setelah mencuatnya keluhan dari warganet yang mengaku mengalami pemblokiran rekening mendadak.

PPATK menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bersifat preventif dan berdasarkan pemantauan aktivitas transaksi yang mencurigakan atau tidak aktif dalam waktu lama.

Baca Juga: Cara Pegawai Komdigi Berbagi Jatah Uang dari Jaga 'Lilin' Situs Judi Online

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X