• Minggu, 21 Desember 2025

PPATK Ungkap Cara Membuka Rekening Bank Terblokir Massal, Diduga Terkait Judol

Photo Author
- Senin, 19 Mei 2025 | 12:27 WIB
Cara buka rekening yang terblokir terkait judol disampaikan PPATK  (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)
Cara buka rekening yang terblokir terkait judol disampaikan PPATK (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

KONTEKS.CO.ID - Kabar pemblokiran massal rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencuat.

Bahkan, menimpa pendiri sosial media Kasus, Andrew Darwis yang terungkap dalam unggahannya di X.

Dia mengelug terkait rekening yang terblokir.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sambangi KPK, KDM Bahas Soal Anggaran Agar Tak Dikorupsi dan Siswa 'Nakal'  

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” ujar Andrew melalui unggahan X mengutip Senin, 19 Mei 2025.

Unggahan tersebut menjadi viral. Banyak pengikutnya yang mengaku mengalami hal yang sama.

Di sisi lain, PPATK menyampaikan pernyataan resmi terkait pemblokiran massal tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana juga membenarkan kejadian ini.

Baca Juga: MD Pictures Gaet Globalgate! Film Horor Pabrik Gula Siap Tembus Pasar Global Usai Debut di Cannes 2024

Kata dia, pemblokiran ini ditujukan ke rekening-rekening tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.

“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” keterangan resmi PPATK sebagaimana dikutip pada Minggu 18 Mei 2025.

“Bahkan sejak tahun 2024, PPATK telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit dalam judi online yang sebagian besar dari praktik jual beli rekening,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa Undip Ubah Limbah Tahu Jadi Plastik yang Bisa Dimakan, Langsung Sabet Penghargaan

Namun, PPATK menyebut, pemilik rekening masih memiliki hak penuh atas uang mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X