• Minggu, 21 Desember 2025

PPATK Ungkap Pemain dan Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp1.200 T, Ketua DPR: Berantas Bandar Besar!

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 13:32 WIB
PPATK ungkap pemain dan perputaran judi online di Indonesia (Ilustrasi Pixabay)
PPATK ungkap pemain dan perputaran judi online di Indonesia (Ilustrasi Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.066.000 orang bermain judi online di Indonesia.

Catatan tersebut pada periode Januari-Maret atau kuartal pertama 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari jumlah tersebut, 71 persen berasal dari golongan dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Cuma Lewat HP! Begini Cara Daftar OTS KJP Pasar Jaya untuk Dapat Sembako Murah

"Jadi, 71 persen itu adalah saudara kita yang sebenarnya penghasilannya dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” ungkap Ivan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 7 Mei 2025.

Rincian usianya, ada di rentang 20-30 tahun dengan jumlah 396 ribu orang.

Kemudian, usia 31-40 tahun ada 395 ribu orang. Sisanya pemain dengan beragam rentang usia lainnya.

Baca Juga: Penjelasan Padre Marco SVD, Pastor Vatikan asal NTT Tentang Jumlah Putaran di Konklaf, Deadlock dan Dilarang Parkir

Para pemain judi online itu, kata Ivan, mendepositkan dana sebesar Rp6 triliun pada kuartal pertama 2025.

Jumlah deposit itu turun dari periode yang sama 2024 yakni, sebesar Rp15 triliun.

Kemudian, berdasarkan catatan PPATK Provinsi Jawa Barat masih menjadi daerah dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia pada Januari-Maret atau kuartal pertama 2025.
Lalu, Provinsi DKI Jakarta berada di peringkat kedua, disusul Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Juga: Ketegangan Meningkat Imbas Tarif Resiprokal, China dan AS Bakal Berunding Akhir Pekan Ini

Menukil laman resmi PPATK, angka tersebut meningkat dibandingkan sepanjang 2024 yang sebesar Rp981 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X