• Sabtu, 18 April 2026

PN Medan Vonis Siska Indah Sari Penjara 2,6 Tahun, Mahasiswi yang Promosikan Situs Judi Online

Photo Author
Ari DP, Konteks.co.id
- Selasa, 29 April 2025 | 20:41 WIB
Ilustrasi permainan judi online. (Freepik)
Ilustrasi permainan judi online. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri atau PN di Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada seorang mahasiswi asal Langkat karena mempromosikan situs judi daring.

Mahasiswi 20 tahun bernama Indah Siska Sari, diketahui mempromosikan situs judi online melalui unggahan di Instagram, yang melanggar hukum di Indonesia.

Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2024.

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp50 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, masa hukuman akan ditambah dua bulan.

Hakim Vera Yetti Magdalena menyatakan tindakan Sari merupakan hal yang memberatkan.

Itu karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kejahatan terkait perjudian.

Namun, Sari mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan, yang diterima hakim sebagai faktor yang meringankan.

Ia juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga turut memperingan vonis.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda yang lebih tinggi.

Mereka menyebut Indah menerima bayaran Rp300 ribu per 15 hari untuk promosi situs tersebut.

Total uang yang telah diterima sebanyak Rp850 ribu.

Dalam sidang, Sari menyatakan uang tersebut digunakan untuk membayar biaya kuliah.

Unggahan promosi dilakukan sejak Agustus 2024 hingga awal Oktober.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X