KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri atau PN di Medan, Sumatra Utara, menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada seorang mahasiswi asal Langkat karena mempromosikan situs judi daring.
Mahasiswi 20 tahun bernama Indah Siska Sari, diketahui mempromosikan situs judi online melalui unggahan di Instagram, yang melanggar hukum di Indonesia.
Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Tahun 2024.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp50 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, masa hukuman akan ditambah dua bulan.
Hakim Vera Yetti Magdalena menyatakan tindakan Sari merupakan hal yang memberatkan.
Itu karena bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas kejahatan terkait perjudian.
Namun, Sari mengakui perbuatannya dan menunjukkan penyesalan, yang diterima hakim sebagai faktor yang meringankan.
Ia juga tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, sehingga turut memperingan vonis.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda yang lebih tinggi.
Mereka menyebut Indah menerima bayaran Rp300 ribu per 15 hari untuk promosi situs tersebut.
Total uang yang telah diterima sebanyak Rp850 ribu.
Dalam sidang, Sari menyatakan uang tersebut digunakan untuk membayar biaya kuliah.
Unggahan promosi dilakukan sejak Agustus 2024 hingga awal Oktober.
Artikel Terkait
Dugaan Keterlibatan Judi Online di Kamboja, Gerindra: Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi pada Sufmi Dasco
Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025, PPATK: Situasi Darurat Nasional