• Minggu, 21 Desember 2025

Indonesia Bekukan Rp600 Miliar dari Ribuan Rekening Bank Terkait Judi Online

Photo Author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 08:50 WIB
Ilustrasi tindak kejahatan judi online (Freepik)
Ilustrasi tindak kejahatan judi online (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah membekukan lebih dari 5.000 rekening bank yang terhubung dengan aktivitas judi online.

Keseluruhan rekening itu total simpanan ada sekitar Rp600 miliar (USD36,2 juta) dalam beberapa bulan terakhir.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memainkan peran penting dalam upaya pemerintah memberantas judi online.

Lembaga ini diberi tugas untuk mengidentifikasi rekening dan transaksi mencurigakan serta melakukan pembekuan.

“Kami telah membekukan rekening-rekening itu sejak Februari, dan Polri telah menindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Tindakan tersebut dilakukan setelah PPATK mendeteksi adanya aliran dana mencurigakan dari dalam dan luar negeri yang diduga terkait dengan operator judi online.

“Tujuan utama dari penegakan hukum ini adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial judi online," kata Ivan.

"Sebab, aktivitas ini kerap mendorong korban terjerumus ke narkoba, penipuan online, bahkan prostitusi demi mempertahankan kecanduan mereka. Ini juga bisa menyebabkan kehancuran keluarga,” ia menjelaskan.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memperketat langkah pemberantasan judi online.

Termasuk dengan menghapus hampir 900 ribu konten terkait judi dari berbagai platform digital.

Itu dilakukan melalui pemblokiran situs dan alamat IP, serta penghapusan unggahan di media sosial.

Meski penegakan hukum diperketat, otoritas Indonesia mencatat meningkatnya jumlah warga negara yang secara sukarela masuk ke industri judi online di luar negeri, terutama di Kamboja.

Tren ini didorong para penipu dan operator judi yang mempromosikan “lowongan kerja menggiurkan” yang sebenarnya adalah operasi penipuan online di Asia Tenggara.

Dalam banyak kasus, para pekerja justru berakhir dalam kondisi mirip kerja paksa, dengan sedikit atau bahkan tanpa bayaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X