Data pemerintah menunjukkan lebih dari 5.000 warga Indonesia telah diselamatkan dari sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam sejak 2020.
Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan legal di negara seperti Thailand, namun justru diselundupkan ke jaringan penipuan lintas negara di negara lain.
Sebagai respons, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menerima tawaran kerja dari Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Itu mengingat meningkatnya ancaman perdagangan manusia dan eksploitasi oleh jaringan kriminal.***
Artikel Terkait
Sosok Inisial T Pengendali Judi Online, PPATK Merespons Begini
Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025, PPATK: Situasi Darurat Nasional
PN Medan Vonis Siska Indah Sari Penjara 2,6 Tahun, Mahasiswi yang Promosikan Situs Judi Online