Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk kembali mengaktifkan rekening tersebut.
Pertama, pemilik rekening bisa reaktivasi dengan mendatangi cabang bank masing-masing.
Kedua, pemilik rekening bisa menghubungi langsung PPATK untuk informasi lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Pemkot Bogor Minta Data Detail Kasus Judi Online ke PPATK
Sosok Inisial T Pengendali Judi Online, PPATK Merespons Begini
Perputaran Dana Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025, PPATK: Situasi Darurat Nasional
PPATK Ungkap Pemain dan Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Capai Rp1.200 T, Ketua DPR: Berantas Bandar Besar!
Rekening Diblokir PPATK Sementara, Masyarakat Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank dan Cegah Penyalahgunaan Data