Rekening yang bakal kena pantauan adalah tabungan, giro, dalam rupiah maupun valuta asing, baik milik pribadi atau perusahaan. Prosesnya dilakukan sesuai Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang
Santai, Nggak Akan Hilang
PPATK memastikan, meski diblokir sementara, pemilik rekening tetap bisa ambil kembali haknya. Ini cuma langkah preventif. Bahkan ini bisa jadi pengingat juga buat kamu ngecek rekening lama yang udah jarang dipakai.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," jelas PPATK.
Jadi, yuk mulai aktifin lagi rekening kamu kalau udah lama nggak dipakai. Bisa jadi lebih aman dan nggak keburu dibekukan!***
Artikel Terkait
Rekening Dormant Diblokir? Begini Cara Reaktivasi yang Perlu Kamu Tahu! Jangan Anggap Sepele
Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang