KONTEKS.CO.ID - Pernah punya rekening bank yang jarang dipakai, bahkan sudah bertahun-tahun tak disentuh?
Ternyata, di Indonesia ada sekitar 31 juta rekening tidur seperti itu. Nilainya? Fantastis, mencapai Rp6 triliun!
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun bergerak cepat.
Baca Juga: Ngotot Jual Buku Bajakan, 15 Akun Digital Resmi Direkomendasi Tutup oleh DJKI
“Ini bukan soal nominal kecil. Kalau dibiarkan, bisa digunakan untuk tindak kejahatan, termasuk judi online,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang dilansir pada Rabu, 30 Juli 2025.
PPATK bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa keuangan, termasuk perbankan, untuk membekukan rekening-rekening tidak aktif tersebut.
Tindakan ini dilakukan secara sistematis, dengan pendekatan yang telah disepakati bersama agar tidak merugikan nasabah.
Baca Juga: Daftar 5 Raja Energi Dunia 2025: Low Tuck Kwong Tempel Ketat Miliarder Gas Rusia dan Raja Minyak AS
Potensi Bahaya Rekening Tidur
Meskipun sebagian besar rekening tersebut hanya berisi nominal kecil, namun dalam skala besar nilainya bisa sangat signifikan.
Lebih parahnya, rekening-rekening ini sering digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
“Kami menemukan rekening dengan saldo puluhan ribu rupiah, tapi dalam sehari bisa terjadi transaksi miliaran rupiah. Ini jelas mencurigakan,” jelas Ivan.
Baca Juga: Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!
Masyarakat diimbau untuk segera menutup atau mengaktifkan kembali rekening yang tidak digunakan.
Selain untuk keamanan, langkah ini juga menghindari potensi pemanfaatan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Hati-Hati! Rekening Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK: Uang Aman?
Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang
Saldo Kecil, Jumlahnya Banyak Banget, PPATK Siap Blokir Rekening Nganggur
Hati-Hati! Rekening Bisa Diblokir PPATK Jika Tidak Aktif 3 Bulan, Ini Solusinya
Heboh Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Diblokir, Komisi III DPR Panggil PPATK
140.000 Rekening Diblokir PPATK, Ada Dana Nasabah Senilai Rp428,6 Miliar Diselamatkan dari Oknum Internal Bank