• Sabtu, 18 April 2026

Kata Singapura soal Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Jadi Buronan!

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Rabu, 30 Juli 2025 | 14:21 WIB
Jurist Tan yang menjadi buronan Kejagung RI. (Foto: menpan.go.id)
Jurist Tan yang menjadi buronan Kejagung RI. (Foto: menpan.go.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Setelah sekian lama bikin publik Indonesia penasaran, akhirnya Singapura angkat bicara soal keberadaan Jurist Tan. Siapa dia?

Mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makariem, yang kini berstatus buron Kejaksaan Agung RI.

Kasusnya nggak main-main, dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dengan total kerugian negara nyaris Rp2 triliun!

Baca Juga: Acset Indonusa Terseret Kasus Korupsi Tol MBZ, Resmi Jadi Tersangka!

"Yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines," ungkap Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman pada media yang dilansir Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menyebut Jurist Tan terakhir terdeteksi di Bandara Soetta pada 13 Mei 2025 pukul 15.05. Sejak itu, hilang ditelan negeri seberang.

Red Notice Sedang Disiapkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses pemanggilan ketiga bagi Jurist Tan.

Baca Juga: Strategi Starbucks Bangkitkan Penjualan yang Lesu karena Boikot

"Dalam waktu dekat pemanggilan ketiga sedang dijadwal dan sedang proses untuk nanti diajukan Red Notice," jelasnya.

Ini artinya, Kejagung bakal minta bantuan Interpol buat membekuk Tan. Soalnya, doi udah kayak ninja—menghilang tanpa jejak.

Uang Negara Melayang Nyaris Rp2 Triliun

Dari kasus ini, negara diduga buntung hingga Rp1,98 triliun.

Rinciannya? Rp480 miliar buat item software yang diduga fiktif, dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop. Ini bukan korupsi recehan, ini korupsi kelas kakap!

Baca Juga: Tsunami 4 Meter Terjang Kamchatka Usai Gempa Rusia M 8,7, Jepang Siaga: Ancaman Gelombang 3 Meter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X