• Senin, 22 Desember 2025

Acset Indonusa Terseret Kasus Korupsi Tol MBZ, Resmi Jadi Tersangka!

Photo Author
- Rabu, 30 Juli 2025 | 12:46 WIB
Kejagung Resmi tetapkan Acset Indonusa jadi tersangka korporasi. (X @jaksapedia)
Kejagung Resmi tetapkan Acset Indonusa jadi tersangka korporasi. (X @jaksapedia)

 

KONTEKS.CO.ID - Kejagung menetapkan PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau yang lebih dikenal dengan Tol Layang MBZ.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Rabu, 30 Juli 2025.

Ia menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Kapal Perang Multifungsi Terbesar TNI AD Ternyata Didesain oleh Dosen dan Mahasiswa ITS

"Tersangka korporasi PT Acset Indonusa Tbk," tegas Anang dalam keterangannya.

Empat Saksi Kunci Telah Diperiksa Kejagung

Untuk memperkuat berkas perkara, Kejagung telah memeriksa empat orang saksi penting.

Mereka adalah BW yang menjabat sebagai Direktur Teknik PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, serta IK selaku Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama.

Selain itu, EY dari PT Aria Jasa Reksatama dan SDT yang merupakan eks tenaga teknik di perusahaan yang sama juga telah menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Salah Kaprah Soal Trophy Wife yang Perlu Diluruskan plus Ciri-Ciri dan Fakta Menarik yang Viral di Medsos

Pemeriksaan Masih Berlangsung, Materi Belum Diungkap ke Publik

Sayangnya, Anang enggan membeberkan secara rinci materi dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa semua proses dilakukan untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.

Baca Juga: Tsunami 4 Meter Terjang Kamchatka Usai Gempa Rusia M 8,7, Jepang Siaga: Ancaman Gelombang 3 Meter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X