• Minggu, 21 Desember 2025

Mantan Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar: Modus Manipulasi Laporan

Photo Author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 21:17 WIB
Modus Manipulasi Laporan, Dana Hibah Rp1,1 Miliar Diduga Diselewengkan. (Kejari Lampung Tengah)
Modus Manipulasi Laporan, Dana Hibah Rp1,1 Miliar Diduga Diselewengkan. (Kejari Lampung Tengah)

 

KONTEKS.CO.ID - Dua pejabat penting Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah resmi jadi tersangka kasus korupsi.

Mereka adalah DW selaku mantan Ketua KONI dan ES yang menjabat sebagai bendahara. Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,1 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung Asta Cita Presiden RI serta penegakan hukum yang bersih, transparan, dan profesional,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, Selasa 29 Juli 2025.

Baca Juga: Garuda Disuntik Rp6,6 Triliun dari Danantara, Ini Kata Rosan Roeslani: Langkah Awal...

Dana Porprov Diduga Fiktif, Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Suwardi, penyidikan dimulai setelah tim kejaksaan memperoleh lebih dari dua alat bukti yang cukup kuat.

Dana yang diduga dikorupsi ini berasal dari anggaran pembinaan atlet dan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

“Modus kedua tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah secara tidak sah,” ujar Suwardi.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, ditemukan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar dari total dana hibah Rp5,8 miliar.

Baca Juga: Eks Dirut Nicke Widyawati Diperiksa Lagi, Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Rp285 Triliun Makin Panas

Masih Bisa Bertambah, Tersangka Lain Sedang Didalami

Kejaksaan menegaskan bahwa meski DW dan ES sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan belum berakhir. Ada kemungkinan pihak lain juga ikut terseret kasus ini.

“Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka bersikukuh bahwa penggunaan dana sesuai peruntukan. Itu akan kami uji di pengadilan,” ungkap Suwardi.

Menurutnya, pihak kejaksaan membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Baca Juga: Tanah Bisa Diambil Negara Kalau Nganggur 2 Tahun, Nusron Wahid: Itu Objek Terlantar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X