Jika rekening Anda diblokir karena status dormant, Anda bisa mendatangi kantor cabang bankterkait
Bawa identitas resmi dan dokumen pendukung, kemudian kengajukan klarifikasi soal penggunaan rekening dan minta penjelasan tertulis.
Tapi jika diperlukan, hubungi PPATK atau OJK untuk tindak lanjut jika pemblokiran berasal dari otoritas eksternal.
Cara Membuka Blokir Rekening di Berbagai Bank BUMN
Berikut cara membuka blokir rekening bank dormant di lima bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara):
Baca Juga: CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri
1. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah dormant di BRI, Anda dapat langsung mengunjungi unit kerja BRI terdekat. Pastikan membawa:
- kartu identitas diri (KTP)
- buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening
2. BNI (Bank Negara Indonesia)
Nasabah BNI yang ingin mengaktifkan rekening dormantperlu mendatangi kantor cabang BNI terdekat dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- membawa kartu identitas diri
- melakukan transaksi setoran atau penarikan minimal Rp 100 ribu (untuk setoran)
3. Bank Mandiri
Nasabah Bank Mandiri bisa mengaktifkan rekening dormantsecara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri. Untuk aktivasi melalui aplikasi:
- Pilih tabungan yang tidak aktif di beranda aplikasi.
- Tekan tombol “Aktivasi Sekarang” dan lakukan verifikasi wajah (swafoto).
- Setelah verifikasi berhasil, masukkan PIN dan lakukan transaksi untuk aktivasi, seperti transfer atau top-up saldo.
- Pastikan untuk melunasi biaya admin yang terakumulasi selama rekening dalam status dormant.
Baca Juga: Sempat Usulkan Investasi Rempang Ditunda, Kini Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara Beri Klarifikasi
4. BTN (Bank Tabungan Negara)
Untuk mengaktifkan rekening dormant di BTN, nasabah cukup mendatangi kantor cabang dengan membawa:
- buku tabungan
- kartu ATM/debit
- kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Nasabah BTN yang rekeningnya dianggap dormant akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000 per bulan. Jika saldo rekening tidak mencukupi untuk membayar biaya denda, rekening akan otomatis ditutup.
Artikel Terkait
Dana Nasabah di Rekening Dormant Aman, PPATK: Ini untuk Cegah Pencucian Uang
Blokir 31 Juta Rekening Dormant dan Pastikan Dana Aman, PPATK: Separuhnya Sudah Dibuka
Viral Keluhan Warga Hendak Tarik Uang Rp28 Juta untuk Biaya Operasi Tapi Diduga Kena Dormant
Penjelasan Lengkap Alasan PPATK Putuskan Blokir Rekening Dormant: Intinya, Demi Nasabah!
Berikut Ini Ciri-Ciri Rekening Dormant alias Nganggur 3 Bukan yang Dipastikan Diblokir PPATK