• Minggu, 21 Desember 2025

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 12:12 WIB
Gedung Bank Mandiri (unsplash.com)
Gedung Bank Mandiri (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus kredit macet di Bank Mandiri yang nilainya disebut sangat besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebutkan bahwa berdasarkan catatan CBA, total kredit bermasalah Bank Mandiri mencapai Rp28,8 triliun, yang terdiri dari Rp17,8 triliun pada tahun 2023 dan Rp11 triliun pada tahun 2024.

“Memang dalam laporan keuangan Bank Mandiri kredit bermasalah ini akan dihapusbukukan, tapi ini bukan sekadar urusan pembukuan. Ini aktual dan patut diselidiki karena bisa saja mengandung unsur korupsi yang sangat merugikan negara,” ujar Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong: Operasi Pasar Pengendalian Harga Gula Perintah Jokowi

CBA mendorong Kejagung untuk menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menelusuri lebih dalam kemungkinan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit.

Uchok mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2005, saat BPK membantu mengungkap penyimpangan di Bank Mandiri dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

“Preseden tahun 2005 seharusnya menjadi contoh bagi Kejagung saat ini. Dulu saja dugaan penyimpangan Rp1 triliun bisa diusut. Sekarang nilainya jauh lebih besar, mencapai puluhan triliun. Masa Kejagung diam?” katanya.

Uchok juga menyindir Kejagung agar tidak kalah sigap dari Polda Sulawesi Selatan, yang pada tahun 2024 telah menangani dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Makassar.

Baca Juga: Sabu 500 Kg Jadi Kopi Arabica dan Semangka, Deddy Corbuzier: Gue Nonton Penggerebekannya

Dalam kasus itu, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp55 miliar dengan modus manipulasi data penghasilan calon debitur serta penggunaan data ganda.

“Pelaku di Makassar bahkan menaikkan nilai gaji pokok secara fiktif untuk memenuhi syarat pencairan. Parahnya, proses itu tidak melalui analisis kredit yang seharusnya ketat. Ini bukti bahwa sistem bisa dibobol dan patut dicurigai melibatkan jaringan internal,” katanya.

CBA menekankan pentingnya tindakan cepat dan profesional dari Kejagung demi menjaga integritas sektor perbankan nasional serta mencegah berulangnya praktik manipulatif dalam penyaluran kredit yang dapat membahayakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: Berikut Ini Ciri-Ciri Rekening Dormant alias Nganggur 3 Bukan yang Dipastikan Diblokir PPATK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X