KONTEKS.CO.ID - Center for Budget Analysis (CBA) kembali menyoroti dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp 2,85 triliun.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa rumor adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut hanyalah manuver untuk mempertahankan posisi Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.
“Rumor SP3 untuk dugaan kasus korupsi Bansos tahun 2020 DKI Jakarta yang dibangun dan berkembang hanya sebuah pesan untuk Pramono Anung agar tetap mempertahankan Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama PAM Jaya,” kata Uchok kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.
Uchok menilai posisi Arief Nasrudin sebagai Dirut sudah tidak layak dipertahankan karena dinilai terlalu lama menjabat di berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
“Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung harus segera memecat Arief Nasrudin sebagai Direktur Utama PAM Jaya karena yang bersangkutan sudah kenyang menjabat di posisi itu. Ini demi penegakan integritas di lingkungan BUMD,” katanya.
Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos
Sebelumnya, CBA juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi bansos yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.
Program bansos tersebut bernilai total Rp3,65 triliun dan ditujukan untuk membantu warga terdampak pandemi melalui distribusi paket sembako.
“Korupsi bansos Rp 2,85 triliun ini sangat besar. Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, menggratiskan pendidikan, hingga membantu pengentasan kemiskinan warga Jakarta,” ujar Uchok.
Menurutnya, dari total anggaran bansos sebesar Rp3,65 triliun yang bersumber dari APBD DKI Jakarta, ditemukan indikasi penyelewengan hingga mencapai Rp2,85 triliun.
Oleh karena itu, CBA menilai perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Kami mendesak KPK untuk membongkar kasus ini hingga tuntas karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam kondisi darurat,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PAM Jaya maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pernyataan CBA ini.
KPK juga belum mengonfirmasi status penyelidikan dugaan korupsi bansos DKI Jakarta tahun 2020.***
Artikel Terkait
CBA Soroti Tender Jasa Building Management RSUD Kota Bekasi, Desak KPK Turun Tangan
CBA Soroti Dana Jumbo Proyek Jakarta International Trade Expo 2025, Minta Pramono Anung dan Kejati Jakarta Turun Tangan
CBA Desak KPK Panggil Budi Arie dalam Kasus Judol, Sebut Jangan Sampai 'Masuk Angin'
CBA Bongkar Skandal Proyek Setan Rp14,4 Miliar di PN Cibinong, Desak KPK Periksa Bupati Bogor
CBA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Alat Olahraga di Dispora Bekasi