KONTEKS.CO.ID - Dugaan skandal dalam pengadaan proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik.
Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyebut proyek senilai Rp14,4 miliar itu sebagai “proyek setan” yang sarat penyimpangan.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bogor, dan dibiayai dari APBD Kabupaten Bogor, dimenangkan oleh CV. Fika Mulya, perusahaan berstatus Usaha Kecil.
Namun, menurut Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, kemenangan CV. Fika Mulya justru mengundang kecurigaan karena sejumlah kejanggalan dalam proses tender.
Kejanggalan Tender: Satu Peserta dan Nilai yang “Aman”
“Nilai proyek yang dimenangkan CV. Fika Mulya mencapai Rp14,397 miliar, hanya selisih sekitar Rp600 juta dari batas maksimal proyek Usaha Kecil berdasarkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yaitu Rp15 miliar,” ujar Jajang dala keterangan yang diterima pada Senin, 16 Juni 2025.
Ia mempertanyakan apakah nilai proyek disesuaikan secara sengaja agar bisa dimenangkan oleh perusahaan kecil.
“Atau bahkan ada potensi biaya ini akan dinaikkan lewat addendum atau eskalasi anggaran di tengah jalan. Kalau begitu, jelas itu pelanggaran,” katanya.
Yang lebih mencurigakan, dari 70 peserta yang mendaftar dalam proses lelang, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV. Fika Mulya.
Baca Juga: Kecelakaan Balon Udara di Turki, 1 Orang Tewas, 19 Turis Indonesia Jadi Korban
CBA menduga ini sebagai indikasi pengguguran sistematis peserta lain, membuka ruang praktik tender bermasalah.
Artikel Terkait
Larangan Merokok di Tempat Hiburan, CBA: Ada Motif Tersembunyi di DPRD DKI
CBA Bongkar Dugaan Manipulasi Tender Gedung UPPPD Kebayoran Lama Rp29,5 Miliar
CBA Soroti Tender Jasa Building Management RSUD Kota Bekasi, Desak KPK Turun Tangan
CBA Soroti Dana Jumbo Proyek Jakarta International Trade Expo 2025, Minta Pramono Anung dan Kejati Jakarta Turun Tangan
CBA Desak KPK Panggil Budi Arie dalam Kasus Judol, Sebut Jangan Sampai 'Masuk Angin'