• Sabtu, 18 April 2026

CBA Bongkar Skandal Proyek Setan Rp14,4 Miliar di PN Cibinong, Desak KPK Periksa Bupati Bogor

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Senin, 16 Juni 2025 | 16:32 WIB
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Dugaan skandal dalam pengadaan proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, mencuat ke publik.

Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyebut proyek senilai Rp14,4 miliar itu sebagai “proyek setan” yang sarat penyimpangan.

Proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bogor, dan dibiayai dari APBD Kabupaten Bogor, dimenangkan oleh CV. Fika Mulya, perusahaan berstatus Usaha Kecil.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Tunjuk Herry Muryanto Jadi Kepala dan Novel Baswedan Jadi Wakil

Namun, menurut Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, kemenangan CV. Fika Mulya justru mengundang kecurigaan karena sejumlah kejanggalan dalam proses tender.

Kejanggalan Tender: Satu Peserta dan Nilai yang “Aman”

“Nilai proyek yang dimenangkan CV. Fika Mulya mencapai Rp14,397 miliar, hanya selisih sekitar Rp600 juta dari batas maksimal proyek Usaha Kecil berdasarkan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, yaitu Rp15 miliar,” ujar Jajang dala keterangan yang diterima pada Senin, 16 Juni 2025.

Ia mempertanyakan apakah nilai proyek disesuaikan secara sengaja agar bisa dimenangkan oleh perusahaan kecil.

“Atau bahkan ada potensi biaya ini akan dinaikkan lewat addendum atau eskalasi anggaran di tengah jalan. Kalau begitu, jelas itu pelanggaran,” katanya.

Yang lebih mencurigakan, dari 70 peserta yang mendaftar dalam proses lelang, hanya satu perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV. Fika Mulya.

Baca Juga: Kecelakaan Balon Udara di Turki, 1 Orang Tewas, 19 Turis Indonesia Jadi Korban

CBA menduga ini sebagai indikasi pengguguran sistematis peserta lain, membuka ruang praktik tender bermasalah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X