• Minggu, 21 Desember 2025

CBA Bongkar Dugaan Manipulasi Tender Gedung UPPPD Kebayoran Lama Rp29,5 Miliar

Photo Author
- Senin, 2 Juni 2025 | 06:32 WIB
Gedung Pemprov DKI Jakarta (Dok Beritajakarta.id)
Gedung Pemprov DKI Jakarta (Dok Beritajakarta.id)


KONTEKS.CO.ID
- Lembaga pengawas anggaran
Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menyelidiki dugaan manipulasi dalam proyek pembangunan Gedung UPPPD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Proyek ini diketahui dikerjakan oleh PT Debitindo Jaya dengan nilai kontrak mencapai Rp29,5 miliar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta agar Kejati DKI mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memanggil jajaran direksi PT Debitindo Jaya serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: China Sudah Habiskan Rp70 Triliun untuk Pembangunan IKN

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proses tender proyek ini bermasalah dan tidak transparan. Ini harus segera diselidiki secara hukum,” ujar Uchok, Senin, 2 Juni 2025

CBA Beberkan Tiga Dugaan Pola Manipulasi Tender

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan bahwa proyek tersebut berpotensi melibatkan praktik tender fiktif.

Pagu proyek diketahui sebesar Rp38,1 miliar, sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp37,9 miliar. PT Debitindo Jaya memenangkan tender dengan penawaran Rp29,58 miliar atau hanya 77,98% dari HPS.

Baca Juga: Tokoh Senior Partai Ungkap Alasan Kongres PDIP Belum Juga Digelar

“Meskipun tampaknya hemat, penawaran yang terlalu rendah justru berisiko menurunkan kualitas bangunan. Apalagi ada indikasi pengaturan harga,” ungkap Jajang.

CBA mengidentifikasi tiga pola mencurigakan dalam proses tender ini:

  1. Penawaran Identik: Sebanyak 12 peserta mengajukan harga yang sama persis hingga dua digit desimal, yaitu Rp30.346.612.840,83. Bahkan tiga peserta lainnya memiliki penawaran yang hampir serupa.
  2. Struktur Harga Sistematis dan Bertingkat: Penawaran tampak tersusun sistematis dengan selisih harga sangat kecil, diduga sebagai bentuk cover bidding atau penawaran semu untuk mengelabui proses lelang.
  3. Peserta Tak Memenuhi Syarat: Dari total 209 peserta, dua tidak mencantumkan NPWP, dan lebih dari 170 peserta tidak mengisi penawaran harga, yang mengindikasikan banyak peserta hanya sebagai pelengkap formalitas.

Baca Juga: Resmi, 'Jumbo' Akhirnya Dongkel 'KKN di Desa Penari' sebagai Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa

Desakan Audit dan Proses Hukum

CBA menyatakan bahwa pola-pola tersebut melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan, adil, dan akuntabel. Lembaga ini mendesak KPK, BPK, dan instansi pengawas lain untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

“Ini bukan hanya soal efisiensi anggaran, tapi juga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan yang bebas dari manipulasi. Jika dibiarkan, akan terjadi pemborosan, proyek gagal mutu, dan kerusakan iklim usaha,” tegas Jajang.

Saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak PT Debitindo Jaya maupun Bapenda DKI Jakarta terkait tudingan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X