• Minggu, 21 Desember 2025

CBA Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Alat Olahraga di Dispora Bekasi

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 19:06 WIB
Kejaksaan Agung (Dok Istimewa)
Kejaksaan Agung (Dok Istimewa)

 

KONTEKS.CO.ID Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan tajam.

Kali ini, Center for Budget Analysis (CBAmendesak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk turun tangan langsung menyusul lambannya proses penyidikan di tingkat daerah.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut bahwa meski sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, namun aktor-aktor intelektual yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.

Baca Juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh, Gubernur Muzakir: Terima Kasih, Ini Mimpi Kita Semua

“Kejagung harus turun tangan. Penanganan kasus ini tersendat karena Kejari terjebak dalam tekanan politik lokal, apalagi ada kedekatan struktural dengan unsur Forkopimda,” ujar Uchok dalam keterangan yang diterima pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Pesta Kepiting” dan Dugaan Keterlibatan Wali Kota

Kasus ini kian menjadi perhatian publik usai video viral “pesta kepiting” di kantor rekanan proyek, PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), mencuat ke media sosial. Dalam video tersebut, tampak sejumlah pejabat daerah, termasuk Tri Adhianto, yang saat itu menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi, turut hadir bersama para elite Forkopimda.

PT CIA sendiri merupakan rekanan utama dalam proyek pengadaan alat olahraga yang kini diselidiki. Kehadiran para pejabat di kantor perusahaan tersebut menimbulkan dugaan kuat akan adanya praktik kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan anggaran.

“Proyek sebesar ini tidak mungkin jalan tanpa restu dari atas. Siapa yang beri izin, siapa yang beri lampu hijau? Itu harus diungkap,” ujar Uchok.

Baca Juga: Gugat GreenSM, Somasi Dilayangkan atas Suspensi Sepihak Pengemudi

Kejari Dinilai Tak Transparan, Kejagung Didorong Ambil Alih

Menurut CBA, Kejari Kota Bekasi dinilai kurang transparan dan enggan menyentuh nama-nama besar, seperti Sekretaris Daerah dan bahkan Walikota yang disebut-sebut terlibat dalam tahap awal perencanaan proyek.

“Kalau Kejari tidak punya keberanian, maka Kejagung harus turun langsung atau minimal melakukan supervisi. Jangan sampai kasus ini mandek, apalagi yang menikmati hasilnya bisa lolos dari jeratan hukum,” kata Uchok.

Kerugian Negara Capai Rp4,7 Miliar

Dalam perkembangannya, Kejari Bekasi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah AZ, mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, MAR, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dispora, dan AM, Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan alat olahraga tersebut ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X