KONTEKS.CO.ID - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan terkait jenis atau ciri-ciri rekening nganggur tiga bulan yang akan pihaknya blokir.
Kebijakan memblokir rekening bank dormant atau tak aktif dalam waktu tiga bulan belakangan ini menjadi ladang kritik bagi PPATK.
Menurut Ivan Yustiavandana, kriteria dormant pada antara bank yang satu dengan yang lainnya berbeda. "Hal ini tergantung juga profil nasabah dan risiko bisnis yang menjadi parameter dari masing-masing bank," kata Ivan kepada awak media, Kamis 31 Juli 2025.
Baca Juga: Resmi Gabung Bayern Munchen, Luis Diaz jadi Pembelian Termahal Die Roten
Ada ciri-ciri rekening dormant yang akan PPATK blokir. Di antaranya, rekening diblokir kalau sengaja nasabah buat untuk judi online.
"Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Waktu tiga bulan itu adalah jangka waktu kalau nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu (rekening) ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," paparnya.
Rekening dormant yang paling banyak dibekukan PPATK ialah yang dalam periode lima tahun lebih. Rekening tidak aktif lebih dari lima tahun berpeluang disalahgunakan kalau tidak ada yang menjaga.
Baca Juga: Irjen Pol Rudi Darmoko Teken 3 Surat Telegram Mutasi Jabatan: Penyegaran di Ditpolairud dan Bhabinkamtibmas Polda NTT
"Jadi tidak (ada) kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah tengah menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang ngomong rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja," katanya terkekeh.
Dia menegaskan, negara hadir guna melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening. Karena itu, kalau ingin mengaktifkan kembali caranya sangat mudah.
"Cukup hubungi bank atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen dijamin aman dan tak berkurang," jaminnya. ***
Artikel Terkait
Saldo Kecil, Jumlahnya Banyak Banget, PPATK Siap Blokir Rekening Nganggur
Heboh Rekening Bank Tak Aktif 3 Bulan Diblokir, Komisi III DPR Panggil PPATK
140.000 Rekening Diblokir PPATK, Ada Dana Nasabah Senilai Rp428,6 Miliar Diselamatkan dari Oknum Internal Bank
Duit Rp6 Triliun Nganggur di 31 Juta Rekening, PPATK: Ada Potensi Bahaya
Penjelasan Lengkap Alasan PPATK Putuskan Blokir Rekening Dormant: Intinya, Demi Nasabah!