KONTEKS.CO.ID - KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC BRI pada 2020-2024. Salah satunya, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Catur Budi Harto (CBH).
Dalam kasus tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian Rp744,54 miliar.
Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai ada kejanggalan dalam penetapan CBH sebagai tersangka.
Baca Juga: Kalahkan Apple dan Microsoft, Nilai Nvidia Tembus USD4 Triliun: Pertama di Dunia!
Sebab, Sunarso yang juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama BRI sejak September 2019 tetap aman dari jerat hukum.
"Penetapan tersangka terhadap CBH ini terasa janggal. Seolah-olah proyek sebesar itu tidak diketahui oleh atasan langsung maupun jajaran komisaris,” ujar Uchok Sky dalam keterangan tertulis, Jumat 11 Juli 2025.
Menurut Uchok, mustahil proyek berskala besar seperti pengadaan EDC tersebut lolos dari perhatian manajemen tertinggi dan dewan komisaris.
Lantaran itu, Uchok meminta agar penyidik KPK tidak berhenti hanya pada CBH.
"Kerugian negara Rp744 miliar ini harus ditelusuri, mengalir ke mana saja, siapa yang menikmati, dan digunakan untuk apa," kata Uchok.
"Maka seharusnya KPK menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar lebih mudah menelusuri aliran uang haram tersebut," imbuhnya.
Dia mendesak agar penyelidikan yang dilakukan KPK diperluas ke jajaran komisaris dan manajemen BRI lainnya.
"Panggil Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo, panggil juga Sunarso. Masa Sunarso yang sudah 6 tahun menjabat Dirut BRI tidak tahu-menahu soal pengadaan EDC ini? Kalau KPK diam saja, ini namanya publik dibodohi,” tegas Uchok.
Baca Juga: Taeil Eks Member NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Akui Pemerkosaan, Ini Pertimbangan Pengadilan!
Kasus pengadaan EDC Bank ini disebut jadi ujian integritas penegakan hukum KPK dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan korporasi besar.
Artikel Terkait
KPK Sita Bilyet Deposito Rp28 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI
Kebut Kasus Pengadaan Mesin EDC Bank BRI, KPK Kembali Garap Mantan Wadirut Catur Budi Harto
Korupsi Pengadaan EDC BRI, KPK Sudah Kantongi Nama Pemilik Bilyet Deposito Rp28 Miliar, Siapa?
Indra Utoyo dan Catur Budi Harto Resmi Tersangka Dugaan Korupsi EDC BRI, Rugikan Negara Rp744,54 M
Indra Utoyo Mundur dari Allo Bank usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi EDC BRI