• Senin, 22 Desember 2025

Taeil Eks Member NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Akui Pemerkosaan, Ini Pertimbangan Pengadilan!

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 11:16 WIB
Taeil Eks Member NCT Divonis Penjara (foto: instagram.com/NCT)
Taeil Eks Member NCT Divonis Penjara (foto: instagram.com/NCT)

KONTEKS.CO.ID - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang melibatkan mantan member NCT, Taeil, kembali digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis 10 Juli 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Taeil dan dua rekannya, Lee dan Hong.

Sebelumnya, pada 18 Juni, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa atas dugaan pemerkosaan kuasi terhadap seorang wanita asing dalam kondisi tidak berdaya akibat mabuk.

Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Penyelidikan! Siapa di Balik Kematian Misterius Diplomat Muda Kemlu?

Namun, vonis yang dijatuhkan justru setengah dari tuntutan awal.

Putusan dan Pertimbangan Pengadilan

Pengadilan menyatakan bahwa Taeil dan dua terdakwa lainnya terbukti melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (Pemerkosaan Kuasi Berat).

Selain pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan menyelesaikan 40 jam pendidikan kekerasan seksual dan dilarang bekerja di institusi yang melibatkan anak-anak atau remaja selama lima tahun.

"Para terdakwa mengakui kejahatan itu, dan berdasarkan bukti, mereka dinyatakan bersalah. Korban dalam keadaan tidak berdaya karena mabuk, dan kejahatan itu dilakukan di kediaman Mr. Lee," ungkap hakim dalam sidang.

Pengadilan juga menyampaikan bahwa korban mengalami trauma psikologis berat karena insiden itu terjadi di negara asing yang tidak ia kenal.

Baca Juga: Khutbah Jumat 11 Juli 2025: Mengenal Tanda-Tanda Kiamat Kubra dan Cara Mempersiapkan Diri Menghadapinya

Mengapa Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan?

Meski kasus ini tergolong berat, pengadilan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan dari para terdakwa dan fakta bahwa mereka belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya.

"Namun, pengadilan menganggap fakta bahwa tiga terdakwa adalah pelaku pertama kali dan bahwa korban tidak ingin mengejar hukuman sebagai faktor yang menguntungkan," tambahnya.

Pengacara Taeil sempat meminta keringanan dengan alasan bahwa sang mantan idol telah menyerahkan surat pengakuan kepada pihak berwenang.

Namun, permohonan itu ditolak karena pengakuan tersebut dilakukan setelah proses penggeledahan dan penyitaan berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X